ICW Sindir Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
ICW Sindir Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki

Jaksa Pinangki. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut pidana hukuman mati kepada Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat, mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.

Baca Juga

Dua Alasan Tuntutan Pidana Mati Terhadap Heru Hidayat Tidak Tepat Versi Pakar Hukum

“ICW beranggapan hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (8/12).

Hingga saat ini, kata Kurnia, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Menurut dia, justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi, tidak memberlakukan hukuman mati.

Kurnia berpendapat, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan.

"Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal. Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga

Kasasi Ditolak, Bentjok dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

Dia mencontohkan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor yang tidak diproses secara serius oleh pembuat Undang-Undang.

“Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Kurnia menemukan keanehan dalam tuntutan-tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum Kejagung. Dia mencontohkan, dalam perkara Jiwasraya dan Asabri, Kejagung menuntut terdakwa dengan hukuman pidana sangat tinggi, sementara dalam kasus Pinangki, Kejagung malah menuntut dengan hukuman sangat rendah.

“Di luar itu, ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah,” kata Kurnia.

Diketahui, Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun. (Pon)

Baca Juga

Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

#Jaksa Pinangki #ICW #Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - 1 jam, 52 menit lalu
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Bagikan