Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. JPU meyakini Heru telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Baca Juga
Kasasi Ditolak, Bentjok dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun paling lama sebulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam tenggat waktu tersebut, Heru tak kunjung membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Heru merupakan kejahatan luar biasa yang berbahaya bagi integritas bangsa.
Baca Juga
Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri
Selain itu perbuatan Heru Hidayat disebut tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan. Namun, jaksa menilai hal meringankan itu tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan triliun.
"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," kata jaksa. (Pon)
Baca Juga
Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi