Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Desember 2021
Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati. JPU meyakini Heru telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.

Baca Juga

Kasasi Ditolak, Bentjok dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun paling lama sebulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam tenggat waktu tersebut, Heru tak kunjung membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Heru merupakan kejahatan luar biasa yang berbahaya bagi integritas bangsa.

Baca Juga

Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri

Selain itu perbuatan Heru Hidayat disebut tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun, sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.

Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan. Namun, jaksa menilai hal meringankan itu tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara mencapai belasan triliun.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," kata jaksa. (Pon)

Baca Juga

Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri

#Breaking #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - 10 menit lalu
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - 29 menit lalu
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - 1 jam, 59 menit lalu
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Olahraga
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dua gol di ujung laga di Stadion Rajamangala, Bangkok, Senin (15/12) sore mengantar Golden Star Warriors menang 2-0 untuk ke final.
Frengky Aruan - Senin, 15 Desember 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dunia
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Pria berusia 50 tahun itu meninggal dunia saat melakukan aksi penembakan, sedangkan anaknya dalam kondisi terluka.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Olahraga
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Timnas Vietnam U-23 lolos ke semifinal sebagai juara Grup B setelah kalahkan Malaysia 2-0.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Desember 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bagikan