Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) membenarkan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menghirup udara bebas.
Pinangki yang merupakan terpidana kasus penanganan perkara Cessie Bank Bali Djoko Tjandra itu telah bebas bersyarat mulai hari ini.
"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat Sejak Agustus 2021
Namun, Rika belum memperinci berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya dia bisa bebas Murni.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca Juga:
ICW Sindir Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat dengan Kasus Pinangki
Selain itu, dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp 5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat
Bagikan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand