MERAHPUTIH.COM - PRAKTISI hukum Edi Hasibuan menilai proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memiliki peluang untuk diungkap secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung.
Optimisme tersebut didasarkan pada telah diserahkannya barang bukti beserta dokumen pendukung dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Edi, kelengkapan tersebut menjadi fondasi penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses pendalaman perkara.
“Semua bukti dan dokumen terkait dengan dugaan korupsi maupun TPPU sudah diserahkan Kortas Tipidkor Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Tinggal dikembangkan lebih lanjut. Saya yakin penyidik Kejaksaan mampu menuntaskan perkara ini,” kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan proses serah terima barang bukti telah dilakukan secara resmi melalui berita acara.
Baca juga:
Kuasa Hukum Nilai Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah masih Abu-abu
Dengan demikian, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri keterkaitan berbagai aset, mulai dari uang tunai, logam mulia hingga harta lainnya, dengan perkara yang sedang ditangani.
Edi juga menanggapi kemungkinan munculnya pihak yang mengaku sebagai pemilik barang bukti yang telah disita.
Menurutnya, setiap klaim harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar disampaikan kepada publik. Dalam perkara pencucian uang, setiap upaya yang mengarah pada penyamaran asal-usul harta justru menjadi bagian yang perlu didalami penyidik.
“Oleh karena itu, semua pengakuan harus diuji berdasarkan alat bukti,” ujar Edi yang juga mantan Komsioner Kompolnas ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini meyakini tim penyidik Kejaksaan Agung memiliki kemampuan untuk mengembangkan alat bukti yang telah diterima. Ia menilai pengalaman penyidik menjadi modal penting dalam mengurai dugaan tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang.
Menurutnya, keberhasilan pembuktian perkara korupsi dan TPPU sangat ditentukan kesesuaian antara dokumen transaksi, keterangan saksi, hasil penggeledahan, barang sitaan, dan penelusuran aliran dana. Jika seluruh rangkaian bukti berkaitan, konstruksi perkara akan semakin kuat.
Meski demikian, Edi mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan, status hukum seseorang baru dapat dipastikan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baginya, penanganan perkara tersebut juga akan menjadi salah satu tolok ukur profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(knu)
Baca juga:
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Khusus TPPU Emas 74 Kg Brankas Eks Jampidsus