Kejagung Periksa Aspri Imam Nahrawi Terkait Aliran Dana Suap KONI ke Eks Jampidsus

Selasa, 19 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Selasa (19/5).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Ulum saat ini merupakan tahanan dan sedang menjalani proses persidangan kasus dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

Baca Juga:

Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih

"Berdasarkan informasi yang kami terima, atas seizin majelis hakim, Miftahul Ulum hari ini diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung. Sebagai bentuk koordinasi antar-apgakum, KPK melalui Korsupdak fasilitasi tempat pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari

Sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi Jumat (15/5), Ulum mengungkap adanya aliran dana yang mengalir pada sejumlah pihak. Termasuk mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Ulum menyebut uang sebesar Rp7 miliar itu untuk pengamanan perkara di Kejagung.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Ingatkan Taufik Hidayat Tidak Sok Suci

Namun, Ali enggan mengungkap materi yang didalami tim Kejagung saat memeriksa Ulum. Menurutnya, hal itu lantaran materi peneriksaan telah menjadi ranah Kejagung.

"Mengenai materi pemeriksaan yang bersakutan (Ulum), KPK tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," ujar Ali Fikri. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Peran Taufik Hidayat Sebagai Perantara Uang Rp1 Miliar Untuk Imam Nahrawi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan