Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Hari Ini

Selasa, 23 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan kembali memeriksa Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun pada hari ini.

"Pemeriksaan rencananya jam 10 WIB," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (23/8).

Baca Juga

Kejagung Sita Aset Milik Surya Darmadi di 3 Lokasi

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2022 Surya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka, tetapi batal karena sakit. Dua hari kemudian, Surya kembali dijadwalkan diperiksa. Ia hadir ke lokasi pemeriksaan.

Namun,setelah tiga jam pemeriksaan, Surya mengeluh sakit di bagian dada. Kemudian, Surya dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta, untuk dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU).

Jaksa sendiri sudah melakukan sita terhadap 33 objek aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Penyitaan ragam objek tersebut, terdiri dari lahan dan bangunan, di berbagai provinsi.


Baca Juga

Baru Dicecar 9 Pertanyaan, Surya Darmadi Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga turut menyita sejumlah gedung, hotel, dan lahan yang dikelola oleh anak-anak perusahaan tersangka korupsi itu.

Pejabat di Jampidsus, menilai aset sitaan yang berhasil dikuasai sementara, terestimasi senilai Rp 10 triliun.

Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda.

Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT DPG, ST dan korporasi PT PS sebagai tersangka.

Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. (Knu)

Baca Juga

KPK Pastikan Tidak 'Berebut Perkara' dengan Kejagung dalam Kasus Surya Darmadi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan