Kejagung Duga Beberapa Perusahaan Terlibat Kasus Ekspor Minyak Goreng

Jumat, 25 Maret 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.

Penyelidikan kasus ini buntut dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga:

Siasat Pemerintah Naikkan Ekonomi dengan Optimalisasi Produk Lokal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Ketut menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

Menurut dia, kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Regulasinya, eksportir CPO dan turunannya sebelum bisa mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak," jelas Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/3).

Setelah ditunjuk, lanjut dia, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng itu menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan.

Diantaranya besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen.

"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, diduga beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan terdapat tiga perusahaan yang mengekspor minyak goreng kemasan dalam jumlah besar ke luar negeri.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menuturkan tiga perusahaan itu mengekspor 7.247 karton minyak goreng.

Praktik itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Minyak goreng curah. (Foto: Antara)
Minyak goreng curah. (Foto: Antara)

Sebelumnya, keberadaan minyak goreng mengalami kelangkaan dan terjadi kenaikan harga di tengah masyarakat. Kejadian tersebut tentu saja merugikan masyarakat.

Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan keterlibatan mafia minyak goreng di balik situasi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menyerukan kepada berbagai pihak terkait keterlibatan mafia minyak goreng.

"Tangkap saja langsung kalau menurut saya," kata Sufmi Dasco kepada wartawan.

Sufmi menyatakan hal tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang akan mengungkap keterlibatan dugaan mafia yang mengakibatkan mahal dan langkanya harga minyak goreng sebelumnya.

Sebelumnya pula, Mendag mengemukakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kepada pihak kepolisian soal dugaan mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga di pasaran.

Wakil Ketua DPR RI berpendapat bahwa pengumuman mafia yang menjadi dalang kelangkaan minyak goreng sangat tidak diperlukan, tetapi sebaiknya langsung ditangkap oleh aparat.

Dasco menyatakan sepakat dengan anggapan bahwa langka dan mahalnya minyak goreng berkaitan dengan praktik-praktik mafia.

Karena itu, ujar dia, perlu ada tindakan hukum yang nyata terhadap mafia ketimbang hanya sekadar mengumumkan identitasnya.(Knu)

Baca Juga:

Jaksa Gelar Operasi Intelijen Cari Produk Asing Dicap Lokal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan