Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Paniai
Sabtu, 04 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Agung transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.
"Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus HAM Berat Paniai Papua
Pasalnya, kata Amirruddin, tim penyidik yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 mengenai Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014.
Baca Juga:
Salah Satu Pimpinan KPK Diperkarakan ke Kejagung
Keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut. Amiruddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik tersebut untuk bekerja. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Teddy Tjokrosaputro