Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Karyawan PT Sritex berfoto bersama di pabrik setelah terkena di PHK, Jumat (28/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
Merahputih.com - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk. Pelimpahan tersebut, yang dikenal sebagai tahap II, dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketiga tersangka yang diserahkan adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex; Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB; dan Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI.
Baca juga:
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
"Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” ujar Anang.
Dalam proses pelimpahan ini, ketiga tersangka bersikap kooperatif dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum. Mereka juga dinyatakan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surakarta akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini melibatkan total 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, termasuk mereka yang baru dilimpahkan. Di antara para tersangka lain adalah Allan Moran Severino (AMS), Benny Riswandi (BR), Pujiono (PJ), dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan