Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki aliran dana dari kasus korupsi pengadaan chromebook yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut tim penyidik masih melakukan pendataan terkait aliran uang yang diterima Nadiem. “ Itu masih didalami semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Anang, keuntungan finansial yang didapat Nadiem secara pribadi juga belum dipastikan. “Penyidik belum bisa bicara mengenai keuntungan yang didapat oleh eks mendikbudristek karena masih tahap penyidikan,” tuturnya.
Baca juga:
Meski belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan Nadiem Makarim cs, Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Sejumlah penyitaan pun telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung juga sudah menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka selain pendiri Gojek Nadiem Makarim. Berikut nama empat tersangka awal itu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah