Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim


Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki aliran dana dari kasus korupsi pengadaan chromebook yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut tim penyidik masih melakukan pendataan terkait aliran uang yang diterima Nadiem. “ Itu masih didalami semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Anang, keuntungan finansial yang didapat Nadiem secara pribadi juga belum dipastikan. “Penyidik belum bisa bicara mengenai keuntungan yang didapat oleh eks mendikbudristek karena masih tahap penyidikan,” tuturnya.
Baca juga:
Meski belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan Nadiem Makarim cs, Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Sejumlah penyitaan pun telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung juga sudah menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka selain pendiri Gojek Nadiem Makarim. Berikut nama empat tersangka awal itu:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
(Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri

Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
