Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024 yang menjerat mantan menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka terus bergulir.

Menyikapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menguraikan setidaknya tiga hal krusial yang harus dibuktikan Kejaksaan Agung untuk melengkapi unsur dakwaan.

Albert menyampaikan bahwa tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur "memperkaya diri sendiri" dalam Pasal 2 dan "menguntungkan diri sendiri" dalam Pasal 3 hanyalah unsur alternatif, di samping unsur "memperkaya orang lain" atau "menguntungkan orang lain".

"Oleh karena itu, setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu dikaji dan dibuktikan dalam perkara ini," ujar Albert dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (6/9).

Baca juga:

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Pertama, terkait unsur kesengajaan (mens rea). Albert menilai, jika memang benar tidak ada aliran dana ke Nadiem, penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa tersangka memiliki mens rea atau niat dan kesengajaan—bukan sekadar kelalaian—untuk memperkaya pihak lain dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.

Kedua, menyangkut status delik dan kerugian negara. Albert mengingatkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, kata dia, penegakan hukumnya tidak hanya melihat pada pelanggaran prosedur, tetapi harus benar-benar menitikberatkan pada akibat, yaitu kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah hal yang final.

Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, hakim dalam persidangan nanti berwenang penuh untuk menilai dan menentukan besaran kerugian negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.

Ketiga, Albert Aries mengingatkan pentingnya aspek melawan hukum materiil. Dalam konteks kebijakan yang dituduh sebagai tindak pidana korupsi, harus dilihat apakah kebijakan tersebut secara materiil benar-benar merugikan negara.

"Jika dalam pengadaan Chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa justru sistem operasinya lebih menghemat anggaran karena tidak perlu tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah yang menerima telah terlayani dengan baik, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dihukum," jelas Albert.

Ia menekankan bahwa jika manfaat bagi kepentingan umum dapat dibuktikan dan kerugian negara diragukan, maka unsur "melawan hukum" secara materiil menjadi gugur. (Pon)

#Nadiem Makarim #Kejaksaan Agung #Kemendikbudristek #Pengadaan Laptop #Chromebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku belajar nilai kebangsaan berbasis integritas dari orangtuanya.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Indonesia
Walkot Semarang Agustina Wilujeng Disebut Titipkan 3 Pengusaha ke Nadiem Buat Ikut Proyek Chromebook
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa titipan tersebut sudah diketahui oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Walkot Semarang Agustina Wilujeng Disebut Titipkan 3 Pengusaha ke Nadiem Buat Ikut Proyek Chromebook
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didakwa menerima Rp 809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar
Bagikan