Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024 yang menjerat mantan menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka terus bergulir.

Menyikapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menguraikan setidaknya tiga hal krusial yang harus dibuktikan Kejaksaan Agung untuk melengkapi unsur dakwaan.

Albert menyampaikan bahwa tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur "memperkaya diri sendiri" dalam Pasal 2 dan "menguntungkan diri sendiri" dalam Pasal 3 hanyalah unsur alternatif, di samping unsur "memperkaya orang lain" atau "menguntungkan orang lain".

"Oleh karena itu, setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu dikaji dan dibuktikan dalam perkara ini," ujar Albert dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (6/9).

Baca juga:

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Pertama, terkait unsur kesengajaan (mens rea). Albert menilai, jika memang benar tidak ada aliran dana ke Nadiem, penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa tersangka memiliki mens rea atau niat dan kesengajaan—bukan sekadar kelalaian—untuk memperkaya pihak lain dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.

Kedua, menyangkut status delik dan kerugian negara. Albert mengingatkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, kata dia, penegakan hukumnya tidak hanya melihat pada pelanggaran prosedur, tetapi harus benar-benar menitikberatkan pada akibat, yaitu kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah hal yang final.

Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, hakim dalam persidangan nanti berwenang penuh untuk menilai dan menentukan besaran kerugian negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.

Ketiga, Albert Aries mengingatkan pentingnya aspek melawan hukum materiil. Dalam konteks kebijakan yang dituduh sebagai tindak pidana korupsi, harus dilihat apakah kebijakan tersebut secara materiil benar-benar merugikan negara.

"Jika dalam pengadaan Chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa justru sistem operasinya lebih menghemat anggaran karena tidak perlu tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah yang menerima telah terlayani dengan baik, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dihukum," jelas Albert.

Ia menekankan bahwa jika manfaat bagi kepentingan umum dapat dibuktikan dan kerugian negara diragukan, maka unsur "melawan hukum" secara materiil menjadi gugur. (Pon)

#Nadiem Makarim #Kejaksaan Agung #Kemendikbudristek #Pengadaan Laptop #Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Bagikan