Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)
MerahPutih.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024 yang menjerat mantan menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka terus bergulir.
Menyikapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menguraikan setidaknya tiga hal krusial yang harus dibuktikan Kejaksaan Agung untuk melengkapi unsur dakwaan.
Albert menyampaikan bahwa tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur "memperkaya diri sendiri" dalam Pasal 2 dan "menguntungkan diri sendiri" dalam Pasal 3 hanyalah unsur alternatif, di samping unsur "memperkaya orang lain" atau "menguntungkan orang lain".
"Oleh karena itu, setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu dikaji dan dibuktikan dalam perkara ini," ujar Albert dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (6/9).
Baca juga:
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Pertama, terkait unsur kesengajaan (mens rea). Albert menilai, jika memang benar tidak ada aliran dana ke Nadiem, penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa tersangka memiliki mens rea atau niat dan kesengajaan—bukan sekadar kelalaian—untuk memperkaya pihak lain dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.
Kedua, menyangkut status delik dan kerugian negara. Albert mengingatkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah dari delik formil menjadi delik materiil.
Artinya, kata dia, penegakan hukumnya tidak hanya melihat pada pelanggaran prosedur, tetapi harus benar-benar menitikberatkan pada akibat, yaitu kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah hal yang final.
Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, hakim dalam persidangan nanti berwenang penuh untuk menilai dan menentukan besaran kerugian negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.
Ketiga, Albert Aries mengingatkan pentingnya aspek melawan hukum materiil. Dalam konteks kebijakan yang dituduh sebagai tindak pidana korupsi, harus dilihat apakah kebijakan tersebut secara materiil benar-benar merugikan negara.
"Jika dalam pengadaan Chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa justru sistem operasinya lebih menghemat anggaran karena tidak perlu tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah yang menerima telah terlayani dengan baik, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dihukum," jelas Albert.
Ia menekankan bahwa jika manfaat bagi kepentingan umum dapat dibuktikan dan kerugian negara diragukan, maka unsur "melawan hukum" secara materiil menjadi gugur. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi