Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Frengky AruanFrengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.(foto: dok Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024 yang menjerat mantan menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka terus bergulir.

Menyikapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries menguraikan setidaknya tiga hal krusial yang harus dibuktikan Kejaksaan Agung untuk melengkapi unsur dakwaan.

Albert menyampaikan bahwa tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur "memperkaya diri sendiri" dalam Pasal 2 dan "menguntungkan diri sendiri" dalam Pasal 3 hanyalah unsur alternatif, di samping unsur "memperkaya orang lain" atau "menguntungkan orang lain".

"Oleh karena itu, setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu dikaji dan dibuktikan dalam perkara ini," ujar Albert dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (6/9).

Baca juga:

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Pertama, terkait unsur kesengajaan (mens rea). Albert menilai, jika memang benar tidak ada aliran dana ke Nadiem, penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa tersangka memiliki mens rea atau niat dan kesengajaan—bukan sekadar kelalaian—untuk memperkaya pihak lain dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.

Kedua, menyangkut status delik dan kerugian negara. Albert mengingatkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, kata dia, penegakan hukumnya tidak hanya melihat pada pelanggaran prosedur, tetapi harus benar-benar menitikberatkan pada akibat, yaitu kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah hal yang final.

Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, hakim dalam persidangan nanti berwenang penuh untuk menilai dan menentukan besaran kerugian negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap.

Ketiga, Albert Aries mengingatkan pentingnya aspek melawan hukum materiil. Dalam konteks kebijakan yang dituduh sebagai tindak pidana korupsi, harus dilihat apakah kebijakan tersebut secara materiil benar-benar merugikan negara.

"Jika dalam pengadaan Chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya bisa dibuktikan bahwa justru sistem operasinya lebih menghemat anggaran karena tidak perlu tambahan lisensi, dan puluhan ribu sekolah yang menerima telah terlayani dengan baik, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dihukum," jelas Albert.

Ia menekankan bahwa jika manfaat bagi kepentingan umum dapat dibuktikan dan kerugian negara diragukan, maka unsur "melawan hukum" secara materiil menjadi gugur. (Pon)

#Nadiem Makarim #Kejaksaan Agung #Kemendikbudristek #Pengadaan Laptop #Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Bagikan