MerahPutih Nasional- Sepanjang tahun 2014 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sanksi kepada 95 Jaksa. Jumlah itu hanya turun tiga orang, bila dibandingkan dengan tahun 2013 lampau.
"Di Bidang Pengawasan tahun 2014 telah memberikan sanksi bagi 95 orang Jaksa dan 70 orang Pegawai Tata Usaha," ujar Jaksa Agung HM, Prasetyo, kepada merahputih.com di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (5/1).
Dalam acara ‘Capaian Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2014’, Prasetyo menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran. Diantaranya, indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya.
"Kemudian, diberikan sanksi ringan, sedang dan berat," lanjutnya.
Jaksa yang diberikan sanksi ringan sebanyak 25 orang. Untuk sanksi sedang dijatuhkan untuk 43 orang. Sedangkan untuk sanksi berat sejumlah 27 orang. Adapun sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 10 orang.
Kemudian pembebasan dari jabatan fungsional Jaksa ada 10 orang Jaksa, pembebasan dari jabatan struktural 4 orang dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ada 3 orang. (MAD)