Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Penanganan kebakaran hutan Kalimantan. (Foto: Puspen TNI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam mencegah sekaligus mengendalikan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan.

Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi,

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho.

20 Perusahaan Dapat Surat Peringatan

Menurut Dwi, sejak April 2026 Kemenhut telah mengirimkan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot di wilayah konsesinya.

Peringatan tersebut diberikan sebagai bagian dari langkah deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi karhutla.

Pengawasan kemudian diperluas untuk memastikan kewajiban pengendalian kebakaran benar-benar dijalankan oleh pemegang konsesi.

Kemenhut telah melakukan pengawasan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk memastikan kewajiban pengendalian karhutla dijalankan oleh pemegang konsesi.

Dari proses pengawasan tersebut, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran.

“Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana,” ujar Dwi.

Baca juga:

KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat

Sanksi Bisa Berujung Pembekuan dan Pencabutan Izin

Sanksi administratif yang dapat dikenakan pemerintah tidak berhenti pada teguran.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memerintahkan pemulihan ekosistem hingga membekukan atau mencabut izin sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Selain perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot, Kemenhut turut mengawasi sekitar 18 perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Aspek penegakan hukum juga berjalan bersamaan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga:

Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Korporasi dan Individu Bisa Diproses Pidana

Penindakan pidana dapat diarahkan kepada korporasi maupun individu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Pemerintah juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat karhutla.

Dalam prosesnya, Kemenhut berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan, penyidikan bersama di lapangan dapat dilakukan apabila diperlukan.

“Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan,” kata Dwi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap wilayah konsesi sejak munculnya indikasi awal kebakaran. (Knu)

#Kementerian Kehutanan #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Sanksi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Kemenhut memperluas pengawasan karhutla terhadap perusahaan pemegang konsesi. Sebanyak 32 perizinan diawasi dan 20 perusahaan dijatuhi sanksi administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Indonesia
Kabut Asap Mulai Datang, Bukittinggi Imbau Warganya Pakai Masker
Kabut asap mulai terasa di Kota Bukittinggi, diduga berasal dari titik panas di beberapa daerah Sumatra.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
 Kabut Asap Mulai Datang, Bukittinggi Imbau Warganya Pakai Masker
Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Indonesia
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Pesawat yang membawa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama rombongan gagal mendarat di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kamis (3/9), karena jarak pandang hanya sekitar 100 meter.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
OMC sempat dilakukan sekali dengan menyebarkan 800 kilogram garam selama dua jam delapan menit. Namun, hasilnya nihil.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
Indonesia
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Tim Alfa merupakan pasukan khusus bentukan TNI yang terdiri dari gabungan tiga matra Kopassus TNI AD, Korpasgat TNI AU, Korps Marinir TNI AL, serta Kostrad TNI AD.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Indonesia
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Mayoritas armada asing yang masuk merupakan helikopter karena memiliki kemampuan efektif dalam mendukung pemadaman api dari udara di lokasi terdampak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Indonesia
Hitungan Celios Dampak Kerugian Karhutla Capai Rp 123,1 Triliun, Izin Usaha Proyek PSN Perlu Dievaluasi
Celios juga memperkirakan dampak karhutla berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak bersih daerah sekitar Rp 269,86 miliar akibat karhutla pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Hitungan Celios Dampak Kerugian Karhutla Capai Rp 123,1 Triliun, Izin Usaha Proyek PSN Perlu Dievaluasi
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Bagikan