Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Awasi 32 Perizinan Pemanfaatan Hutan, 20 Perusahaan Dijatuhi Sanksi

Penanganan kebakaran hutan Kalimantan. (Foto: Puspen TNI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam mencegah sekaligus mengendalikan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan.

Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi,

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho.

20 Perusahaan Dapat Surat Peringatan

Menurut Dwi, sejak April 2026 Kemenhut telah mengirimkan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot di wilayah konsesinya.

Peringatan tersebut diberikan sebagai bagian dari langkah deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi karhutla.

Pengawasan kemudian diperluas untuk memastikan kewajiban pengendalian kebakaran benar-benar dijalankan oleh pemegang konsesi.

Kemenhut telah melakukan pengawasan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk memastikan kewajiban pengendalian karhutla dijalankan oleh pemegang konsesi.

Dari proses pengawasan tersebut, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran.

“Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana,” ujar Dwi.

Baca juga:

KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat

Sanksi Bisa Berujung Pembekuan dan Pencabutan Izin

Sanksi administratif yang dapat dikenakan pemerintah tidak berhenti pada teguran.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memerintahkan pemulihan ekosistem hingga membekukan atau mencabut izin sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Selain perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot, Kemenhut turut mengawasi sekitar 18 perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Aspek penegakan hukum juga berjalan bersamaan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga:

Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Korporasi dan Individu Bisa Diproses Pidana

Penindakan pidana dapat diarahkan kepada korporasi maupun individu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Pemerintah juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan akibat karhutla.

Dalam prosesnya, Kemenhut berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan, penyidikan bersama di lapangan dapat dilakukan apabila diperlukan.

“Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan,” kata Dwi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap wilayah konsesi sejak munculnya indikasi awal kebakaran. (Knu)

#Kementerian Kehutanan #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Sanksi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNPB Uji Coba Dry Ice untuk Modifikasi Cuaca, Upaya Kurangi Dampak Asap Karhutla
BNPB menguji coba dry ice dalam operasi modifikasi cuaca. Teknologi ini dinilai bisa mengurangi dampak karhutla.
Soffi Amira - Rabu, 21 Oktober 2026
BNPB Uji Coba Dry Ice untuk Modifikasi Cuaca, Upaya Kurangi Dampak Asap Karhutla
Indonesia
Bukan untuk Sawit, DPR Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Pohon Keras dan Tanaman Produktif
Daniel Johan mendorong rehabilitasi lahan bekas karhutla dengan pohon keras dan tanaman produktif. Meminta anggaran kehutanan memprioritaskan pemulihan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Bukan untuk Sawit, DPR Minta Lahan Bekas Karhutla Ditanami Pohon Keras dan Tanaman Produktif
Indonesia
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Almuzzammil Yusuf menginstruksikan pejabat partai menyisihkan gaji untuk korban karhutla, menyiapkan layanan kesehatan darurat, dan mendesak penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Presiden PKS Instruksikan Pejabat Partai Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Karhutla
Indonesia
Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Tinggal 2-3 Km dari Rumah Penduduk, Pemkab Cairkan Belanja Tidak Terduga
Kebakaran Gunung Arjuno mendekati permukiman warga sejauh 2-3 km. Pemkab Pasuruan cairkan BTT perbaiki pipa air 5,2 km. Simak laporan lengkapnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Kebakaran Hutan Gunung Arjuno Tinggal 2-3 Km dari Rumah Penduduk, Pemkab Cairkan Belanja Tidak Terduga
Indonesia
Pemerintah Fokus OMC di 4 Provinsi Buat Padamkan Karhutla
Volume curah hujan total yang telah dihasilkan mencapai 222,67 juta meter kubik selama kegiatan OMC.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemerintah Fokus OMC di 4 Provinsi Buat Padamkan Karhutla
Indonesia
Gunung Lawu Terbakar, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
TNI-Polri, relawan, Perhutani, Basarnas, dan unsur terkait lainnya sejauh ini masih terus berupaya memadamkan titik api di kawasan Gunung Lawu.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Gunung Lawu Terbakar,  Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Indonesia
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Asap karhutla sempat memasuki wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek, pada Jumat (16/10).
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Indonesia
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Polri mengusut 98 kasus karhutla dan mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Indonesia
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Pemprov DKI menyiapkan dan mengaktifkan penyemprotan water must (kabut air) yang terpasang di 179 perangkat pada 145 gedung di berbagai lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Bagikan