Kegiatan Keagamaan Hingga Pernikahan di Zona Merah COVID-19 Dihentikan Sementara

Rabu, 16 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Umat beragama diharapkan tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna maupun lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara.

Baca Juga

Kemenag Solo Bolehkan Salat Id di Lapangan, Takbir Keliling Dilarang

"Khusunya di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Rabu (16/6).

Surat itu dikeluarkan menyikapi penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir yang kembali meningkat tajam di berbagai daerah dan dibarengi dengan munculnya varian baru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kementerian Agama

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menambahkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat. Tentu saja dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah. Kepada jajarannya di tingkat pusat, ia juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Baca Juga

Santri Dilarang Mudik Lebaran, Menag Sebut untuk Cegah Bahaya Lebih Besar

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," tegas Gus Yaqut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan