Merahputih.com - Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto menilai langkah Polri mengambil tindakan 'restoratif justice' atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus ITE yang menjerat dokter Lois Owien, merupakan langkah tepat. Semuanya dinilai telah dipertimbangkan dari berbagai aspek.
"Termasuk didalamnya implementasi Polri yang Presisi," kata Bamsur melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Baca Juga:
Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19
Sebab, memenjarakan seseorang dalam kasus ITE tersebut bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau diistilahkan dengan 'ultimum remidium'. Sehingga, Polri dalam hal ini, terus mengedepankan upaya preventif, dalam menyelesaikan perkara kasus ITE itu.
"Agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain dikemudian hari," tegasnya.
Saat ini Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, dan jangan lagi menambah persoalan di negara ini. "Karena aparat kepolisian dan tenaga kesehatan untuk fokus tangani masalah Covid dalam masa PPKM Darurat ini," terangnya.
Berkaca dari kasus ini, diharapkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Lois Owien telah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19.
Bahkan, Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19 kala menjalani seragkaian pemeriksaan secara intensif di kepolisian. Lois juga mengakui opininya di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," terangnya.
Sehingga langkah Polri dalam mewujudkan keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang kedepannya dapat mengurangi kejahatan tindak pidana. Maka terciptalah kesimbangan demi terwujudnya Polri yang Presisi. (Ayu)