Kecam Kehadiran Seorang Pastor Dalam Demo Guru, Seorang PNS Ditahan

Kamis, 31 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Timika tak menyangka, unggahan foto aksi demo guru di akun facebooknya berujung di kantor polisi.

Pegawai negeri pada kantor Dinas Pendidikan Menengah kabupaten Timika itu ditahan lantaran dituding menyebarkan ujaran kebencian. Alasannya, PNS berinisial DD itu menuliskan kata-kata kurang pantas terhadap seorang pastor yang ikut demo mempertanyakan dana pendidikan di Dinas Pendidikan Menengah Timika.

Tersangka DD diketahui memberikan keterangan pada foto dimaksud yang mempertanyakan kehadiran Pastor Hardianus Warjito SCJ pada aksi demo guru yang digelar pada 24 Juli 2017, di halaman kantor Dispendasbud Mimika.

Tindakan yang bersangkutan memantik amarah umat beragama di Kabupaten Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon, di Timika, Kamis (31/8), mengatakan tersangka DD dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, DD juga dijerat dengan pasal 157 ayat (1) KUHP.

AKBP Victor menjelaskan, tersangka DD telah mengunggah foto aksi demonstrasi ratusan guru yang menuntut pembayaran dana insentif di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika beberapa waktu lalu pada akun facebook pribadinya.

"Tersangka DD memberikan keterangan pada foto tersebut berupa pernyataan yang cukup bisa dituduhkan pada upaya mencemarkan atau menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama. Dengan terpenuhi sekurang-kurangnya tiga alat bukti maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Victor.

Tersangka DD diketahui mendapatkan foto aksi demonstrasi guru-guru di halaman kantor Dispendasbud Mimika dari seseorang.

Adapun tiga alat bukti untuk menjerat DD sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian, yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti sebagai petunjuk berupa laptop dan link akun facebook milik yang bersangkutan serta keterangan ahli.

Victor mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli IT, dan saksi ahli pidana.

"Tiga saksi ahli itu untuk memperkuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada saudara DD," katanya lagi.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka DD, berupa satu unit telepon genggam, satu unit laptop, kartu tanda penduduk, surat elektronik atas nama yang bersangkutan beserta akun facebooknya. Hasil penyidikan diketahui tersangka DD melakukan perbuatan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Dia lakukan spontan tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Motifnya hanya mau menyudutkan tokoh agama kenapa ikut dalam aksi demo guru-guru," kata AKBP Victor Dean Mackbon.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan