Kecam Kehadiran Seorang Pastor Dalam Demo Guru, Seorang PNS Ditahan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 31 Agustus 2017
Kecam Kehadiran Seorang Pastor Dalam Demo Guru, Seorang PNS Ditahan

Aksi demo di Timika (ANTARA FOTO/Spedy Paereng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Timika tak menyangka, unggahan foto aksi demo guru di akun facebooknya berujung di kantor polisi.

Pegawai negeri pada kantor Dinas Pendidikan Menengah kabupaten Timika itu ditahan lantaran dituding menyebarkan ujaran kebencian. Alasannya, PNS berinisial DD itu menuliskan kata-kata kurang pantas terhadap seorang pastor yang ikut demo mempertanyakan dana pendidikan di Dinas Pendidikan Menengah Timika.

Tersangka DD diketahui memberikan keterangan pada foto dimaksud yang mempertanyakan kehadiran Pastor Hardianus Warjito SCJ pada aksi demo guru yang digelar pada 24 Juli 2017, di halaman kantor Dispendasbud Mimika.

Tindakan yang bersangkutan memantik amarah umat beragama di Kabupaten Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon, di Timika, Kamis (31/8), mengatakan tersangka DD dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, DD juga dijerat dengan pasal 157 ayat (1) KUHP.

AKBP Victor menjelaskan, tersangka DD telah mengunggah foto aksi demonstrasi ratusan guru yang menuntut pembayaran dana insentif di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika beberapa waktu lalu pada akun facebook pribadinya.

"Tersangka DD memberikan keterangan pada foto tersebut berupa pernyataan yang cukup bisa dituduhkan pada upaya mencemarkan atau menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama. Dengan terpenuhi sekurang-kurangnya tiga alat bukti maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Victor.

Tersangka DD diketahui mendapatkan foto aksi demonstrasi guru-guru di halaman kantor Dispendasbud Mimika dari seseorang.

Adapun tiga alat bukti untuk menjerat DD sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian, yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti sebagai petunjuk berupa laptop dan link akun facebook milik yang bersangkutan serta keterangan ahli.

Victor mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli IT, dan saksi ahli pidana.

"Tiga saksi ahli itu untuk memperkuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada saudara DD," katanya lagi.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka DD, berupa satu unit telepon genggam, satu unit laptop, kartu tanda penduduk, surat elektronik atas nama yang bersangkutan beserta akun facebooknya. Hasil penyidikan diketahui tersangka DD melakukan perbuatan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Dia lakukan spontan tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Motifnya hanya mau menyudutkan tokoh agama kenapa ikut dalam aksi demo guru-guru," kata AKBP Victor Dean Mackbon.(*)

#Demo Guru Honorer #Ujaran Kebencian #UU ITE #Facebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas yang terdampak keliru, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 April 2026
Meta Mulai Razia FB, IG, dan Thread Anak 16 Tahun ke Bawah, Ada Opsi Banding
Indonesia
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram telah mengubah ketentuan dalam Panduan Komunitas pada platform media sosialnya, khususnya terkait batas usia pengguna.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Meta Patuhi PP Tunas, Batas Usia Facebook-Instagram Diubah dari 13 Jadi 16 Tahun
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Kepatuhan Berantas Kejahatan Siber Dinilai Buruk, DPR Desak Pemerintah Berikan Sanksi ke Instagram Cs
Bagikan