Kecam Kehadiran Seorang Pastor Dalam Demo Guru, Seorang PNS Ditahan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 31 Agustus 2017
Kecam Kehadiran Seorang Pastor Dalam Demo Guru, Seorang PNS Ditahan

Aksi demo di Timika (ANTARA FOTO/Spedy Paereng)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Timika tak menyangka, unggahan foto aksi demo guru di akun facebooknya berujung di kantor polisi.

Pegawai negeri pada kantor Dinas Pendidikan Menengah kabupaten Timika itu ditahan lantaran dituding menyebarkan ujaran kebencian. Alasannya, PNS berinisial DD itu menuliskan kata-kata kurang pantas terhadap seorang pastor yang ikut demo mempertanyakan dana pendidikan di Dinas Pendidikan Menengah Timika.

Tersangka DD diketahui memberikan keterangan pada foto dimaksud yang mempertanyakan kehadiran Pastor Hardianus Warjito SCJ pada aksi demo guru yang digelar pada 24 Juli 2017, di halaman kantor Dispendasbud Mimika.

Tindakan yang bersangkutan memantik amarah umat beragama di Kabupaten Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon, di Timika, Kamis (31/8), mengatakan tersangka DD dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, DD juga dijerat dengan pasal 157 ayat (1) KUHP.

AKBP Victor menjelaskan, tersangka DD telah mengunggah foto aksi demonstrasi ratusan guru yang menuntut pembayaran dana insentif di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika beberapa waktu lalu pada akun facebook pribadinya.

"Tersangka DD memberikan keterangan pada foto tersebut berupa pernyataan yang cukup bisa dituduhkan pada upaya mencemarkan atau menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama. Dengan terpenuhi sekurang-kurangnya tiga alat bukti maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Victor.

Tersangka DD diketahui mendapatkan foto aksi demonstrasi guru-guru di halaman kantor Dispendasbud Mimika dari seseorang.

Adapun tiga alat bukti untuk menjerat DD sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian, yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti sebagai petunjuk berupa laptop dan link akun facebook milik yang bersangkutan serta keterangan ahli.

Victor mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli IT, dan saksi ahli pidana.

"Tiga saksi ahli itu untuk memperkuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada saudara DD," katanya lagi.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka DD, berupa satu unit telepon genggam, satu unit laptop, kartu tanda penduduk, surat elektronik atas nama yang bersangkutan beserta akun facebooknya. Hasil penyidikan diketahui tersangka DD melakukan perbuatan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Dia lakukan spontan tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Motifnya hanya mau menyudutkan tokoh agama kenapa ikut dalam aksi demo guru-guru," kata AKBP Victor Dean Mackbon.(*)

#Demo Guru Honorer #Ujaran Kebencian #UU ITE #Facebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Berita Foto
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (keempat kiri), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (ketiga kiri) sejumlah pejabat Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Mei 2025
Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan
Tindakan kepolisian mempersempit ruang gerak mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan
Indonesia
Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’
Indonesia
Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos
Polisi mengungkap aktivitas grup 'Fantasi Sedarah' yang belakangan viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos
Indonesia
Admin dan Member yang Suka Unggah Konten ‘Seks Sedarah’ Ditangkap, Identitas Masih ‘Dirahasiakan’
Polri menangkap sejumlah orang terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Mei 2025
Admin dan Member yang Suka Unggah Konten ‘Seks Sedarah’ Ditangkap, Identitas Masih ‘Dirahasiakan’
Indonesia
Diduga Bersembunyi, Bareskrim Kejar Sejumlah Pengelola Akun Grup Fantasi Sedarah
Bareskrim Polri telah memiliki profil lengkap dari pelaku yang dicari.
Frengky Aruan - Rabu, 21 Mei 2025
Diduga Bersembunyi, Bareskrim Kejar Sejumlah Pengelola Akun Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup Fantasi Sedarah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Bagikan