Kecam Kehadiran Seorang Pastor Dalam Demo Guru, Seorang PNS Ditahan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 31 Agustus 2017
Kecam Kehadiran Seorang Pastor Dalam Demo Guru, Seorang PNS Ditahan

Aksi demo di Timika (ANTARA FOTO/Spedy Paereng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Timika tak menyangka, unggahan foto aksi demo guru di akun facebooknya berujung di kantor polisi.

Pegawai negeri pada kantor Dinas Pendidikan Menengah kabupaten Timika itu ditahan lantaran dituding menyebarkan ujaran kebencian. Alasannya, PNS berinisial DD itu menuliskan kata-kata kurang pantas terhadap seorang pastor yang ikut demo mempertanyakan dana pendidikan di Dinas Pendidikan Menengah Timika.

Tersangka DD diketahui memberikan keterangan pada foto dimaksud yang mempertanyakan kehadiran Pastor Hardianus Warjito SCJ pada aksi demo guru yang digelar pada 24 Juli 2017, di halaman kantor Dispendasbud Mimika.

Tindakan yang bersangkutan memantik amarah umat beragama di Kabupaten Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon, di Timika, Kamis (31/8), mengatakan tersangka DD dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, DD juga dijerat dengan pasal 157 ayat (1) KUHP.

AKBP Victor menjelaskan, tersangka DD telah mengunggah foto aksi demonstrasi ratusan guru yang menuntut pembayaran dana insentif di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika beberapa waktu lalu pada akun facebook pribadinya.

"Tersangka DD memberikan keterangan pada foto tersebut berupa pernyataan yang cukup bisa dituduhkan pada upaya mencemarkan atau menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok, dan agama. Dengan terpenuhi sekurang-kurangnya tiga alat bukti maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Victor.

Tersangka DD diketahui mendapatkan foto aksi demonstrasi guru-guru di halaman kantor Dispendasbud Mimika dari seseorang.

Adapun tiga alat bukti untuk menjerat DD sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian, yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti sebagai petunjuk berupa laptop dan link akun facebook milik yang bersangkutan serta keterangan ahli.

Victor mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli IT, dan saksi ahli pidana.

"Tiga saksi ahli itu untuk memperkuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada saudara DD," katanya lagi.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka DD, berupa satu unit telepon genggam, satu unit laptop, kartu tanda penduduk, surat elektronik atas nama yang bersangkutan beserta akun facebooknya. Hasil penyidikan diketahui tersangka DD melakukan perbuatan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Dia lakukan spontan tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Motifnya hanya mau menyudutkan tokoh agama kenapa ikut dalam aksi demo guru-guru," kata AKBP Victor Dean Mackbon.(*)

#Demo Guru Honorer #Ujaran Kebencian #UU ITE #Facebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Berita Foto
Aksi Demo Guru Madrasah Tuntut Diangkat Jadi PPPK atau ASN di Monas Jakarta
Aksi demo Guru Madrasah menuntut menjadi pegawai PPPK atau ASN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Oktober 2025
Aksi Demo Guru Madrasah Tuntut Diangkat Jadi PPPK atau ASN di Monas Jakarta
Indonesia
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Ribuan guru madrasah swasta berunjuk rasa di Monas menuntut kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Mereka meminta pemerintah tidak lagi mendiskriminasi guru swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan