Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media dalam konferensi pers perkembangan PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat hingga 28 April 2026, sudah ada tujuh platform digital yang dipastikan berkomitmen terhadap implementasi PP Tunas untuk memberikan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia. Ketujuh platform itu ialah X, Bigo Live, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube.

Roblox hingga saat ini masih dikategorikan sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas, sehingga diskusi intens agar kepatuhan sepenuhnya terhadap aturan ini dicapai oleh platform digital masih dilakukan bersama Kemkomdigi.

Terbaru, Kemkomdigi mengumumkan dalam implementasi PP Tunas platform digital TikTok menjadi PSE pertama yang telah melakukan langkah nyata.

Platform ini telah secara aktif menutup akun-akun anak di bawah 16 tahun untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi di ruang digital dengan total akun yang ditutup hingga 28 April 2026 mencapai 1.7 juta akun anak.

Baca juga:

Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut

Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko kepada Pemerintah sejalan dengan implementasi PP Tunas.

Dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) disebutkan bahwa ketentuan evaluasi mandiri ini berlaku bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia tanpa membedakan cakupan layanannya global ataupun lokal.

"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa.

Hasil evaluasi mandiri dari tiap-tiap PSE itu nantinya bakal dinilai kembali oleh Pemerintah melalui tim yang didedikasikan khusus di Kemkomdigi.

Apabila nantinya ada PSE yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi mandiri sejalan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital, nantinya Pemerintah akan melakukan penegakan aturan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi regulasi ini di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Meski pemberian sanksi terhadap yang tidak mengikuti ketentuan PP Tunas bakal diberlakukan secara bertahap, Meutya mengingatkan agar sebaiknya para PSE dapat memenuhi ketentuan PP Tunas sebelum batas waktu terakhir yang telah ditetapkan.

"Kita akan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni," tegas Meutya.

#TikTok #Facebook #PP TUNAS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Satwa Dilindungi Kasturi Kepala Hitam, Kakatua Koki dan Nusu Bayan Diperjualbelikan di Facebook
ShowBiz
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Pada bagian pembuka, YAYAYA menghadirkan nuansa sendu melalui lirik yang mengisahkan seseorang yang masih terjebak dalam kenangan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Lagu 'YAYAYA' Uno Laothong Viral, ini Lirik dan Maknanya
Indonesia
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Indonesia
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Media sosial diramaikan kabar yang menyebut 90 persen karyawan Tokopedia mengalami PHK setelah perusahaan diakuisisi TikTok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Lifestyle
Lirik Those Eyes Milik New West Rilis Tahun 2019 Yang Viral di 2026 Ini di TikTok
Lewat lirik yang hangat dan emosional, "Those Eyes" mengangkat kisah tentang cinta yang tumbuh dari hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Lirik Those Eyes Milik New West Rilis Tahun 2019 Yang Viral di 2026 Ini di TikTok
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Indonesia
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
emkomdigi memverifikasi 14 layanan Apple termasuk iMessage, Safari, Siri, Apple Music, dan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS demi pelindungan anak di ruang digital.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
ShowBiz
Lirik Lagu 'Kari Cerito' dari Dini Kurnia dan Mufly Key Viral di TikTok, Ternyata Penuh Makna!
Lirik lagu Kari Cerito dari Dini Kurnia dan Mufly Key sedang viral di TikTok. Lagu ini ternyata punya makna mendalam.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Lirik Lagu 'Kari Cerito' dari Dini Kurnia dan Mufly Key Viral di TikTok, Ternyata Penuh Makna!
Bagikan