Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Suap Auditor BPK, Sekjen Kemendes PDTT Diperiksa KPK

Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 11 September 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)‎, Anwar Sanusi.

Anwar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Dia akan diperiksa untuk tersangka Auditor BPK, Ali Sadli.

"‎Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ALS (Ali Sadli)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (11/9).

Sebagaimana dalam surat dakwaan dua tersangka pejabat Kemendes PDTT, Sugito dan Jarot Budi Prabowo, nama Anwar Sanusi disebut-sebut turut terlibat dalam upaya menyuap Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

Anwar juga diduga memberikan perintah kepada Sugito untuk mengumpulkan uang saweran sembilan unit kerja pada Kemendes PDTT‎. Uang saweran tersebut digunakan untuk memuluskan predikat WTP laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Namun demikian, Anwar Sanusi membantah adanya uang saweran dari sembilan unit kerja Kemenes PDTT tersebut ketika bersaksi dipersidangan untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Empat orang tersangka tersebut, yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎. (Pon)

Baca juga berita terkait Kemendes PDTT di: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus BPK-Kemendes PDTT

Baca Artikel Asli