Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang

Selasa, 11 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kasus penganiayaan di Kemang, Jakarta Selatan dengan tersangka berinisial FY (20) belum sepenuhnya tuntas. Polisi baru menetapkan ND (19) dan RS (17) sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi Jumat (7/6) itu. Sementara, dua orang buron yakni Maryadi alias Alex (45) dan Mr X (30).

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero membongkar peran para buronan ini. Pelaku Maryadi berperan menahan tubuh korban FY agar tak melawan saat dipukul dan ditendang oleh tersangka ND.

“Sementara Mr X turut memukul korban FY sebanyak satu kali,” jelas David di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Baca juga:

Rumah Pompa Kendali Banjir di Kemang Baru Bisa Beroperasi Maret

David belum dapat menentukan identitas dari Mr X karena Maryadi yang masih buron. Adapun ciri-ciri Mr X adalah berkulit gelap dengan perawakan kurus dan tinggi 175 centimeter. David berharap masyarakat dapat melapor kepada polisi jika menemukan informasi terkait dua DPO, yakni Maryadi dan Mr X.

"Bagi masyarakat yang punya informasi terkait DPO ini agar melaporkan ke Polsek Mampang atau kepolisian terdekat," jelas dia.

David lantas mengungkap isi pesan di Instagram (IG) antara pelaku pengeroyokan ND dan RS dengan korban FY. ND dan RS, yang merupakan pasangan kekasih, sempat mengirim pesan ancaman sebelum peristiwa pengeroyokan di Kemang.

"Adanya beberapa kali pengancaman juga dari tersangka maupun anak RS sebelumnya,” jelas David

David menjelaskan, dari percakapan di Instagram, korban FY sempat mengaku salah dan menghindari keributan. Namun tersangka ND dan anak RS tetap bersikeras untuk bertemu dengan korban.

Baca juga:

Delapan Prajurit TNI Diduga Keroyok 4 Orang Warga Depan Polres Jakpus

RS, yang merupakan mantan pacar korban, berperan dalam memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Keterlibatan untuk anak RS adalah memberi kesempatan untuk tersangka-tersangka lainnya melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau pengeroyokan menyebabkan maut," ujarnya.

Motifnya adalah karena urusan asmara antara ketiganya. Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan