Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2024
Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero (Polres Jaksel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus penganiayaan di Kemang, Jakarta Selatan dengan tersangka berinisial FY (20) belum sepenuhnya tuntas. Polisi baru menetapkan ND (19) dan RS (17) sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi Jumat (7/6) itu. Sementara, dua orang buron yakni Maryadi alias Alex (45) dan Mr X (30).

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero membongkar peran para buronan ini. Pelaku Maryadi berperan menahan tubuh korban FY agar tak melawan saat dipukul dan ditendang oleh tersangka ND.

“Sementara Mr X turut memukul korban FY sebanyak satu kali,” jelas David di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Baca juga:

Rumah Pompa Kendali Banjir di Kemang Baru Bisa Beroperasi Maret

David belum dapat menentukan identitas dari Mr X karena Maryadi yang masih buron. Adapun ciri-ciri Mr X adalah berkulit gelap dengan perawakan kurus dan tinggi 175 centimeter. David berharap masyarakat dapat melapor kepada polisi jika menemukan informasi terkait dua DPO, yakni Maryadi dan Mr X.

"Bagi masyarakat yang punya informasi terkait DPO ini agar melaporkan ke Polsek Mampang atau kepolisian terdekat," jelas dia.

David lantas mengungkap isi pesan di Instagram (IG) antara pelaku pengeroyokan ND dan RS dengan korban FY. ND dan RS, yang merupakan pasangan kekasih, sempat mengirim pesan ancaman sebelum peristiwa pengeroyokan di Kemang.

"Adanya beberapa kali pengancaman juga dari tersangka maupun anak RS sebelumnya,” jelas David

David menjelaskan, dari percakapan di Instagram, korban FY sempat mengaku salah dan menghindari keributan. Namun tersangka ND dan anak RS tetap bersikeras untuk bertemu dengan korban.

Baca juga:

Delapan Prajurit TNI Diduga Keroyok 4 Orang Warga Depan Polres Jakpus

RS, yang merupakan mantan pacar korban, berperan dalam memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Keterlibatan untuk anak RS adalah memberi kesempatan untuk tersangka-tersangka lainnya melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau pengeroyokan menyebabkan maut," ujarnya.

Motifnya adalah karena urusan asmara antara ketiganya. Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan