Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2024
Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero (Polres Jaksel)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kasus penganiayaan di Kemang, Jakarta Selatan dengan tersangka berinisial FY (20) belum sepenuhnya tuntas. Polisi baru menetapkan ND (19) dan RS (17) sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi Jumat (7/6) itu. Sementara, dua orang buron yakni Maryadi alias Alex (45) dan Mr X (30).

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero membongkar peran para buronan ini. Pelaku Maryadi berperan menahan tubuh korban FY agar tak melawan saat dipukul dan ditendang oleh tersangka ND.

“Sementara Mr X turut memukul korban FY sebanyak satu kali,” jelas David di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Baca juga:

Rumah Pompa Kendali Banjir di Kemang Baru Bisa Beroperasi Maret

David belum dapat menentukan identitas dari Mr X karena Maryadi yang masih buron. Adapun ciri-ciri Mr X adalah berkulit gelap dengan perawakan kurus dan tinggi 175 centimeter. David berharap masyarakat dapat melapor kepada polisi jika menemukan informasi terkait dua DPO, yakni Maryadi dan Mr X.

"Bagi masyarakat yang punya informasi terkait DPO ini agar melaporkan ke Polsek Mampang atau kepolisian terdekat," jelas dia.

David lantas mengungkap isi pesan di Instagram (IG) antara pelaku pengeroyokan ND dan RS dengan korban FY. ND dan RS, yang merupakan pasangan kekasih, sempat mengirim pesan ancaman sebelum peristiwa pengeroyokan di Kemang.

"Adanya beberapa kali pengancaman juga dari tersangka maupun anak RS sebelumnya,” jelas David

David menjelaskan, dari percakapan di Instagram, korban FY sempat mengaku salah dan menghindari keributan. Namun tersangka ND dan anak RS tetap bersikeras untuk bertemu dengan korban.

Baca juga:

Delapan Prajurit TNI Diduga Keroyok 4 Orang Warga Depan Polres Jakpus

RS, yang merupakan mantan pacar korban, berperan dalam memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya untuk melakukan pembunuhan berencana.

"Keterlibatan untuk anak RS adalah memberi kesempatan untuk tersangka-tersangka lainnya melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau pengeroyokan menyebabkan maut," ujarnya.

Motifnya adalah karena urusan asmara antara ketiganya. Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

#Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Indonesia
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Kadispenad sebut masih mengusut peran para tersangka tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
"Semua akan diproses dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Indonesia
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Prada Lucky diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Indonesia
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Sersan Mayor Christian Namo tidak terima dengan kasus kematian anaknya Prada Lucky Namo anggota TNI yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Indonesia
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Ayah korban tidak mau ada lagi anggota TNI yang tewas karena mengalami penganiyaan di barak.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Indonesia
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
Pada Kamis (3/7), seorang driver ojol bersama pasangannya mengalami insiden saat mengantarkan pesanan kopi ke rumah pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
Indonesia
Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jaktim yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
Bagikan