Kasus Penganiayaan di Kemang, Polisi Buru 2 Orang

Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero (Polres Jaksel)
MerahPutih.com - Kasus penganiayaan di Kemang, Jakarta Selatan dengan tersangka berinisial FY (20) belum sepenuhnya tuntas. Polisi baru menetapkan ND (19) dan RS (17) sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi Jumat (7/6) itu. Sementara, dua orang buron yakni Maryadi alias Alex (45) dan Mr X (30).
Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero membongkar peran para buronan ini. Pelaku Maryadi berperan menahan tubuh korban FY agar tak melawan saat dipukul dan ditendang oleh tersangka ND.
“Sementara Mr X turut memukul korban FY sebanyak satu kali,” jelas David di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Baca juga:
Rumah Pompa Kendali Banjir di Kemang Baru Bisa Beroperasi Maret
David belum dapat menentukan identitas dari Mr X karena Maryadi yang masih buron. Adapun ciri-ciri Mr X adalah berkulit gelap dengan perawakan kurus dan tinggi 175 centimeter. David berharap masyarakat dapat melapor kepada polisi jika menemukan informasi terkait dua DPO, yakni Maryadi dan Mr X.
"Bagi masyarakat yang punya informasi terkait DPO ini agar melaporkan ke Polsek Mampang atau kepolisian terdekat," jelas dia.
David lantas mengungkap isi pesan di Instagram (IG) antara pelaku pengeroyokan ND dan RS dengan korban FY. ND dan RS, yang merupakan pasangan kekasih, sempat mengirim pesan ancaman sebelum peristiwa pengeroyokan di Kemang.
"Adanya beberapa kali pengancaman juga dari tersangka maupun anak RS sebelumnya,” jelas David
David menjelaskan, dari percakapan di Instagram, korban FY sempat mengaku salah dan menghindari keributan. Namun tersangka ND dan anak RS tetap bersikeras untuk bertemu dengan korban.
Baca juga:
Delapan Prajurit TNI Diduga Keroyok 4 Orang Warga Depan Polres Jakpus
RS, yang merupakan mantan pacar korban, berperan dalam memberikan kesempatan kepada tersangka lainnya untuk melakukan pembunuhan berencana.
"Keterlibatan untuk anak RS adalah memberi kesempatan untuk tersangka-tersangka lainnya melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau pengeroyokan menyebabkan maut," ujarnya.
Motifnya adalah karena urusan asmara antara ketiganya. Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
