Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi, 11 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 Oktober 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com- Kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Polisi Beberkan Petinggi PA 212 Diduga Ikut Mengintimidasi Buzzer Jokowi

"Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya terganggu," kata Argo kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Salah satu pelaku bernama Fery alias F hari ini. Namun, pemeriksaan masih berjalan sehingg polisi belum dapat membeberkan hasilnya.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," imbuh Argo.

Baca Juga:

Buzzer Jokowi Dikeroyok, Polisi Periksa Sekjen PA 212 dan Habib Novel

Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.

Mantan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Foto: Ist)
Mantan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Foto: Ist)

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy, kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial. (Knu)

Baca Juga:

Penculik dan Pengeroyok Buzzer Jokowi Diduga Sampai 30 Orang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan