Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi, 11 Orang Jadi Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Oktober 2019
Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi, 11 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Polisi Beberkan Petinggi PA 212 Diduga Ikut Mengintimidasi Buzzer Jokowi

"Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya terganggu," kata Argo kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Salah satu pelaku bernama Fery alias F hari ini. Namun, pemeriksaan masih berjalan sehingg polisi belum dapat membeberkan hasilnya.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," imbuh Argo.

Baca Juga:

Buzzer Jokowi Dikeroyok, Polisi Periksa Sekjen PA 212 dan Habib Novel

Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.

Mantan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Foto: Ist)
Mantan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Foto: Ist)

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy, kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial. (Knu)

Baca Juga:

Penculik dan Pengeroyok Buzzer Jokowi Diduga Sampai 30 Orang

#Relawan Jokowi #Penganiayaan #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan