Kasus Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta Akan Ditindaklanjuti Aparat Hukum

Selasa, 09 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membawa kasus pencemaran limbah Parasetamol di Teluk Jakarta ke jalur hukum. Dinas Lingkungan Hidup (LH) diketahui sudah mengantongi pelaku pencemaran kandungan parasetamol itu yakni pabrik farmasi berinisial MEP.

"Terkait pabrik yang diduga buang limbah sembarangan nanti ada aparat hukum yang akan menindaklanjutinya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/11).

Baca Juga

LIPI Temukan Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta, Begini Respons Pemprov DKI

Kendati air laut Teluk Jakarta telah tercemar, mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini memastikan, bahwa tidak ada hewan atau ikan yang terkontaminasi kandungan Parasetamol.

Riza pun berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan lebih memperketat lagi pengawasan di sektor laut, menyusul ditemukannya kasus tersebut.

"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," ungkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Orang nomor dua di Jakarta ini menjelaskan tahapan dalam pemberian sanksi bagi perusahaan yang kedapatan mencemari Teluk Jakarta itu.

"Nanti ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," tuturnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Diminta Segera Tindaklanjuti Temuan Parasetamol di Teluk Jakarta

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi pelaku pencemaran kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. Pelaku merupakan pabrik farmasi berinisial MEP.

"Dia terbukti ada kadar COD dan BOD-nya, juga terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya yang tak diterapkan secara baik," kata Asep di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/11). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan