Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut

Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande dengan status kejadian khusus cemaran radiasi Cs-137 setelah dua pekan terakhir Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137 bekerja intensif di lapangan,
Merahputih.com - Pemerintah diminta untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola ruang laut, pengelolaan pesisir, dan regulasi industri maritim. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas kasus temuan Cesium-137 (Cs-137), zat radioaktif, pada produk udang beku yang mengancam keamanan pangan laut Indonesia.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, reformasi sistemik sangat diperlukan, termasuk revisi Undang-Undang (UU) terkait Perikanan, Kelautan, dan Pangan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa aspek keamanan pangan berbasis risiko, termasuk mitigasi kontaminasi radioaktif, terintegrasi dalam kerangka regulasi. Selain itu, penguatan kapasitas laboratorium uji mutu di pelabuhan-pelabuhan utama harus dipercepat.
Baca juga:
“Banyak lab kita bahkan belum punya alat deteksi radiasi. Bagaimana mau bersaing di pasar global?," jelas Johan, Jumat (3/10).
Ia menilai temuan radiasi ini tidak hanya merusak citra ekspor perikanan nasional, tetapi juga sangat menggoyahkan keyakinan publik terhadap sistem keamanan pangan laut domestik. Padahal, ia menekankan, pangan laut seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan kontribusi sektor perikanan terhadap PDB Indonesia lebih dari 3%, dengan nilai ekspor mencapai US$ 5 miliar per tahun, di mana udang, tuna, dan rumput laut menjadi komoditas utama.
Oleh karena itu, Johan Rosihan mendesak peningkatan alokasi anggaran khusus untuk program keamanan pangan laut, mengingat porsi anggaran saat ini dinilai belum memadai untuk kebutuhan lapangan.
Baca juga:
Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan
Untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan publik, beberapa langkah strategis mendesak harus dilakukan, seperti audit menyeluruh pada pabrik pengolahan dan jalur ekspor, penguatan lab uji mutu berstandar internasional, moratorium sementara ekspor dari wilayah yang terindikasi bermasalah, serta edukasi masif kepada nelayan dan masyarakat. Isu ini merupakan pengingat penting akan kewajiban konstitusional negara.
“UUD 1945 sudah jelas, negara wajib menjamin pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kasus Cs-137 ini pengingat bahwa amanah konstitusi tidak boleh diabaikan," jelas dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut

Satuan Tugas Mulai Selidiki Radiasi Cs-137 Yang Dikeluhkan Amerika, Mulai Dari Cengkeh Lalu ke Udang

Pemerintah Diminta Evaluasi Menyeluruh Sektor Industri Buntut Sebaran Cesium-137 Agar Ancaman Radiasi Radioaktif Tidak Cemari Area Publik

Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan

Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande

Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?

Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS

Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi

Radiasi Cesium-137 Terditeksi di Kawasan Industri Cikande Serang, Pemerintah Beri Warga Vitamin dan Suplemen Khusus

Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang
