Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'

Ilustrasi busa.(foto: pexels-anntarazevich)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan simulasi penanganan busa yang menumpuk di Pintu Weir 3 Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Utara.

Dalam kegiatan ini, mereka melepaskan empat liter cairan mikroorganisme yang dicampur dengan 2.500 liter air.

Analis Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Ria Triany, menjelaskan bahwa mikroba tersebut diharapkan dapat menguraikan polutan secara biologis atau biodegradasi.

Baca juga:

Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah

Busa ini terbentuk akibat tingginya kadar bahan organik (BOD, COD) dan surfaktan sintetis dari limbah rumah tangga serta usaha yang belum terkelola optimal.

Selain itu, turbulensi di pintu air juga memicu terbentuknya busa. Tidak hanya menggunakan mikroorganisme,

Pemprov DKI juga melakukan penyemprotan fisik dari darat dan air dengan 10.000 liter air tawar.

“Penyemprotan dilakukan dengan berbagai tipe pancaran, ukuran nozzle, dan lokasi berbeda,” kata Kepala Seksi Perencanaan Operasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta M Tasor.

Menurut Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, hasil simulasi ini akan menjadi acuan untuk menyusun prosedur standar operasional (SOP) di 13 sungai di Jakarta.

Baca juga:

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Ia menekankan bahwa pencegahan di sumber pencemar lebih penting daripada penanganan di hilir. Penanganan busa harus menjadi bagian dari program pemulihan kualitas air jangka panjang yang terintegrasi.

Asep menambahkan, pihaknya akan fokus mengawasi pelaku usaha, terutama yang berskala kecil. Mereka diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta mengelola limbah cair sesuai peraturan.

#Pencemaran Sungai #Pencemaran #Pemprov DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Pemerintah mengambil langkah serius dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Indonesia
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, turut menyoroti isu kebocoran di sektor parkir
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD
Indonesia
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Kebijakan tarif Rp 80 berlaku untuk TransJakarta, MRT, LRT, LRT Jabodebek, hingga Mikrotrans.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Gubernur Pramono Tetapkan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum Jakarta saat HUT ke-80 TNI
Indonesia
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Indonesia
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Relokasi Pedagang Eks Pasar Barito Ditargetkan Rampung Awal Oktober 2025
Pemprov DKI ingin memastikan seluruh proses relokasi berjalan tertib dan tepat waktu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Relokasi Pedagang Eks Pasar Barito Ditargetkan Rampung Awal Oktober 2025
Indonesia
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi soal parkir liar 21 tahun yang ditemukan di lahan Pemprov.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Indonesia
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
DPRD DKI Jakarta menemukan parkir liar 21 tahun di lahan Pemprov. Kerugiannya pun mencapai Rp 37,8 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Indonesia
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Relaksasi pajak diharapkan dapat meringankan dan menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Indonesia
Jakpro Masih Merugi, DPRD DKI Soroti Aset Mangkrak
DPRD DKI Jakarta nilai kinerja Jakpro masih jauh dari harapan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Jakpro Masih Merugi, DPRD DKI Soroti Aset Mangkrak
Bagikan