Kasus Kerumunan Holywings Naik ke Penyidikan

Selasa, 07 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kasus kerumunan yang terjadi di Kafe Holywings, Kemang terus bergulir.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, empat dari lima orang saksi tersebut merupakan pihak manajemen Holywings.

Baca Juga:

Holywings Kemang Ditutup sampai Pandemi COVID-19 Berakhir

"Dari pihak kepolisian kita sudah lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi. Sekarang naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).

Belum ada tersangka dalam perkara ini. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk melakukan langkah selanjutnya.

Ilustrasi - Penyegelan. (Antara)
Ilustrasi - Penyegelan. (Antara)

Kelima saksi tersebut diperiksa dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menindak kafe atau tempat hiburan yang melanggar jam operasional selama PPKM Level 3.

Baca Juga:

Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi

Hal ini sehubungan dengan ditindaknya Kafe Holywings, Kemang pada Sabtu (4/9) malam.

"Holywings betul kami razia, dari tim terpadu Satpol PP langsung menyegel tempat tersebut. Ini bukti ketegasan kami, tidak ada tebang pilih di sini, di mana ada kerumunan pasti ada razia," kata Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum Holywings

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan