Holywings Kemang Ditutup sampai Pandemi COVID-19 Berakhir
Penutupan sementara Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9). Foto: Twitter/Naufal Firman Yursak
MerahPutih.com - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara sampai pandemi COVID-19 berakhir dan dikenakan sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19.
"Kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi covid, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta," ucap Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Senin (6/9) malam.
Baca Juga
Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi
Pemberian sanksi tersebut diberikan akibt Kafe Holywing melanggar prokes sebanyak tiga kali selama wabah virus corona menyerang Ibu Kota.
Pelanggaran pertama dilakukan Holywings pada bulan Februari 2021 lalu. Satpol PP DKI pun memberikan tindakan tegas.
Selang sebulan, pada Maret 2021 Kafe yang dikunjungi oleh kawula muda ini berulah lagi dengan menabrak aturan Pemerintah DKI dalam penanggulangan virus COVID-19.
Paling anyar pada Sabtu (4/9) tengah malam sampai Minggu (5/9) dini Satpol PP kembali mendapati Kafe Holywing melanggar prokes COVID-19 saat PPKM Level 3.
Karena pelanggarannya berulang, akhirnya Pemprov DKI menyegel Holywing hingga PPKM. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 kemudian secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
"Yang mengatur penanganan Covid di Jakarta," ucap anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ini.
Arifin kembali menegaskan, Kafe Holywings tak akan bisa beroperasi jika kebijakan PPKM terus di perpanjang oleh Pemerintah Pusat. Ia pun meminta kepada tempat usaha dan masyarakat untuj bersama-sama menahan diri tidak melanggar prokes dalam menyelesaikan wabah corona.
"Selama masa PPKM, iya PPKM diperpanjang di lanjutin," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar
Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum