Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88, Komisi III DPR Panggil Kapolri dan Jaksa Agung
Senin, 27 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, akan meminta pimpinan Komisi III DPR untuk memanggil Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung merupakan buntut dari kasus dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88.
"Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung agar keduanya segera memberikan penjelasan dan klarifikasi,"kata Hinca dalam keterangannya, dikutip Senin (27/5).
Politikus Demokrat ini menyebutkan, pemanggilan tersebut untuk meluruskan apakah benar penguntitan tersebut terkait dengan kasus mega korupsi timah di Bangka Belitung yang diungkap kejaksaan.
Baca juga:
"Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupai timah di Babel," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan penguntitan Jampidsus Febrie dilakukan oleh IM yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri dan bertugas di Densus 88.
Jampidsus diduga dikuntit saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5) 2024. Atas peristiwa itu, IM disebut telah ditangkap di lantai dua restoran Prancis tersebut. (Pon)
Baca juga:
JAM Pidsus Dibuntuti Densus 88, DPR Khawatir Koruptor akan Senang