Kasus E-KTP, Putra Setnov Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Kamis, 23 November 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Putra Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Rheza bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ayahnya yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo. Namun, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Selain Rezha, pada hari ini penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yani Kurniati selaku pihak PT LEN Industri, Nike Sinta Kasina dari pihak swasta, serta mantan Sekjen DPR Nining Indra Shaleh.

Lebih lanjut Febri mengingatkan, agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum menghadiri panggilan penyidik. Pasalnya, lanjut dia, surat panggilan sudah disampaikan secara patut.

Diketahui, Rheza Herwindo merupakan anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Bahkan Deisti resmi dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 Triliun ini.

Febri menuturkan, istri Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2017. Deisti dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri.

Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: Besok KPK Bakal Garap Putri Setnov

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan