Kasus E-KTP, Putra Setnov Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Putra Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Rheza bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ayahnya yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo. Namun, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Selain Rezha, pada hari ini penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yani Kurniati selaku pihak PT LEN Industri, Nike Sinta Kasina dari pihak swasta, serta mantan Sekjen DPR Nining Indra Shaleh.
Lebih lanjut Febri mengingatkan, agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum menghadiri panggilan penyidik. Pasalnya, lanjut dia, surat panggilan sudah disampaikan secara patut.
Diketahui, Rheza Herwindo merupakan anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Bahkan Deisti resmi dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 Triliun ini.
Febri menuturkan, istri Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2017. Deisti dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: Besok KPK Bakal Garap Putri Setnov
Bagikan
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur