Besok KPK Bakal Garap Putri Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 23 November 2017
Besok KPK Bakal Garap Putri Setnov

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak perempuan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella pada Jumat (24/11) besok. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

"Besok direncanakan peneriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Sedianya, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Setnov, Rheza Herwindo pada hari ini, Kamis (23/11). Namun, Rheza mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," ucap Febri.

Lebih lanjut Febri mengingatkan, agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum menghadiri panggilan penyidik. Pasalnya, surat panggilan sudah disampaikan secara patut.

Diketahui, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella merupakan anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.

Selain memanggil keduanya, penyidik juga telah memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Bahkan Deisti resmi dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 Triliun ini.

Febri menuturkan, istri Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2017. Deisti dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri.

Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#Setya Novanto #Febri Diansyah #KPK #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan