Besok KPK Bakal Garap Putri Setnov
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak perempuan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella pada Jumat (24/11) besok. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
"Besok direncanakan peneriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Sedianya, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Setnov, Rheza Herwindo pada hari ini, Kamis (23/11). Namun, Rheza mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri mengingatkan, agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum menghadiri panggilan penyidik. Pasalnya, surat panggilan sudah disampaikan secara patut.
Diketahui, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella merupakan anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.
Selain memanggil keduanya, penyidik juga telah memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Bahkan Deisti resmi dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 Triliun ini.
Febri menuturkan, istri Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2017. Deisti dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan