Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus e-KTP, Pengusaha Hingga Notaris Bakal Diperiksa KPK Untuk Tersangka Setnov

Zaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 06 September 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari pengusaha hingga notaris terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka bakal diperiksa untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).

Adapun para saksi yang dipanggil KPK yaitu, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari pihak swasta, serta dua orang lainnya yang berprofesi sebagai notaris, Indah Wahyumukti dan H. Fedris.

Untuk mengusut keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu, komisi antirasuah tercatat sudah memeriksa hingga 112 saksi sampai hari ini. Para saksi tersebut terdiri dari unsur DPR, pihak swasta, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, dan pihak-pihak dari Perum PNRI yang terkait dengan proses tender e-KTP.

Namun, Novanto hingga hari ini belum diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka. Bahkan, Novanto terlebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto bahkan disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga disebut tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. (Pon)

Baca juga berita terkat Setya Novanto di: KPK Belum Tahan Setya Novanto Karena Alasan Ini

Baca Artikel Asli