Kasus COVID-19 RI Turun 99,3 Persen, Menkominfo: Tetap Patuhi Prokes

Minggu, 28 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sudah berhasil turun sebanyak 99,3 persen bila dibandingkan dengan saat terjadi lonjakan.

"Indonesia berhasil masuk daftar lima negara dengan penurunan kasus COVID-19 secara signifikan dan mampu mempertahankannya dalam jangka waktu cukup lama. Kita bersanding dengan empat negara lain, yaitu India, Filipina, Iran, dan Jepang," kata Johnny dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (28/11).

Baca Juga

Dua Negara Eropa Laporkan Dugaan Kasus COVID-19 Varian Omicron

Prestasi Indonesia menurunkan kasus COVID-19 ini sudah berhasil dipertahankan selama 130 hari. Bahkan, kata Johnny, WHO menetapkan Indonesia sebagai negara hijau karena tingkat penularan rendah di bawah 2 persen.

Di beberapa bagian dunia, Eropa misalnya, saat ini diketahui sedang kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19. Belum lagi ada ancaman varian baru Omicron yang dikhawatirkan para ahli bisa lebih berbahaya dari Delta.

Johnny meminta agar semua pihak turut berperan untuk menjaganya, terutama menjelang libur natal dan tahun baru (nataru).

"Mari bersama menjaga Indonesia dengan tetap disiplin prokes dan taat aturan Nataru agar tidak masuk gelombang ketiga seperti di Eropa," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga

WHO Beri Nama Varian Baru COVID-19 Afsel Omicron

Dalam aturan itu, setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.

Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.

Kemudian, Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

Perayaan tahun baru yang melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang.

Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.

Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen. (Knu)

Baca Juga

Kasus Aktif COVID-19 DKI Alami Kenaikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan