Kasus COVID-19 RI Turun 99,3 Persen, Menkominfo: Tetap Patuhi Prokes


Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Foto: kominfo.go.id
MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di Indonesia kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sudah berhasil turun sebanyak 99,3 persen bila dibandingkan dengan saat terjadi lonjakan.
"Indonesia berhasil masuk daftar lima negara dengan penurunan kasus COVID-19 secara signifikan dan mampu mempertahankannya dalam jangka waktu cukup lama. Kita bersanding dengan empat negara lain, yaitu India, Filipina, Iran, dan Jepang," kata Johnny dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (28/11).
Baca Juga
Dua Negara Eropa Laporkan Dugaan Kasus COVID-19 Varian Omicron
Prestasi Indonesia menurunkan kasus COVID-19 ini sudah berhasil dipertahankan selama 130 hari. Bahkan, kata Johnny, WHO menetapkan Indonesia sebagai negara hijau karena tingkat penularan rendah di bawah 2 persen.
Di beberapa bagian dunia, Eropa misalnya, saat ini diketahui sedang kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19. Belum lagi ada ancaman varian baru Omicron yang dikhawatirkan para ahli bisa lebih berbahaya dari Delta.
Johnny meminta agar semua pihak turut berperan untuk menjaganya, terutama menjelang libur natal dan tahun baru (nataru).
"Mari bersama menjaga Indonesia dengan tetap disiplin prokes dan taat aturan Nataru agar tidak masuk gelombang ketiga seperti di Eropa," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga
Dalam aturan itu, setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik Nataru kepada warganya.
Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dilarang cuti.
Kemudian, Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata harus diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
Perayaan tahun baru yang melibatkan banyak orang dan mengundang keramaian dilarang.
Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga wajib mengikuti aturan PPKM Level 3.
Pelaku perjalanan yang terpaksa harus tetap jalan saat periode tersebut diwajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau antigen. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
