Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
Jumat, 12 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik Andreau Pribadi Misanta, staf khusus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Jumat (12/3).
Andreau dan Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3).
Baca Juga:
Dalami Kasus Benur, KPK Periksa Pejabat KKP Jadi Saksi Edhy Prabowo
Rumah yang terletak di Perumahan Pasadena, Blok A Nomor 16, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu disita lantaran diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster.
"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujar Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita rumah pribadi milik Andreau Pribadi Misanta yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (3/3).

KPK diketahui sempat mendalami transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan oleh tersangka Andreau Pribadi Misanta. Diduga rumah tersebut dibeli menggunakan uang dari para eksportir benur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
Sespri Edhy Prabowo Rekayasa Posisi Komisaris Perusahaan Penampung Suap Benur
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
Kiara Ingatkan Menteri KP Segara Cabut Aturan Izin Ekspor Benur