Sespri Edhy Prabowo Rekayasa Posisi Komisaris Perusahaan Penampung Suap Benur

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Sespri Edhy Prabowo Rekayasa Posisi Komisaris Perusahaan Penampung Suap Benur

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, merekayasa posisi Komisaris PT Aero Citra Kargo (ACK).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Baca Juga

Dalami Kasus Benur, KPK Periksa Pejabat KKP Jadi Saksi Edhy Prabowo

Mulanya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan kepada eks tenaga ahli DPR, Chusni Mubarok soal pemalsuan tanda tangan yang dibubuhkan Chusni di atas nama Achmad Bahtiar, komisaris PT ACK.

"Iya saya tandatangan dokumen kesediaan menjadi Komisaris. Setelah itu beberapa saat kemudian untuk tandatangan buku rekening," kata Chusni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Chusni merupakan adik kandung dari Achmad Bahtiar. Chusni mengaku menandatangani dokumen tersebut lantaran sang kakak tengah berada di luar kota.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
Bekas Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Menurut Chusni, dia menandatangani dokumen tersebut di rumah dinas anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Dia mengaku diberikan spesimen atau tanda tangan Bahtiar oleh kakaknya itu.

"Saya dikasih spesimennya, karena saya yang bisa menandatangankan, saya diminta beliau, dikasih spesimennya, karena posisi beliau di Malang," kata Chusni.

Kemudian jaksa mencecar apakah Bahtiar selain menjadi komisaris juga merupakan pemegang saham. Chusni mengaku tak tahu akan hal tersebut.

Jaksa kemudian bertanya siapa yang membawa dokumen dan akte perushaan. Chusni mengaku yang membawa adalah Amiril Mukminin.

"Pak Amiril sama Pak Amri," kata Chusni.

Ketika dicecar nama perusahaan yang dimaksud, Chusni mengaku tidak tahu. "Saya tidak baca," kata dia.

Jaksa tak lantas percaya dengan jawaban Chusni.

"Saudara tenaga ahli loh Pak, masa tandatangani saja enggak dibaca. Pasti ada nama perusahaannya?," tanya jaksa.

Chusni yang kembali menjawab tidak ingat lantas diancam oleh jaksa penuntut umum soal ancaman pidana memberikan keterangan tidak benar.

"Saya ingatkan, saksi disumpah, ada jeratan hukumnya kalau saksi tidak memberikan keterangan dengan benar," ujar Jaksa.

Dalam surat dakwaan disebutkan Edhy Prabowo membeli bendera perusahaan PT. Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe melalui Amiril Mukminin. Amiril kemudian mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dalam struktur PT ACK.

PT ACK lalu bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI). PT. PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp 350 per-ekor BBL dan PT. ACK menetapkan biaya sebesar Rp 1.450 per-ekor BBL sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp 1.800 per-ekor BBL.

Biaya itu diterima PT. ACK dan dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya yaitu Nursan 41,65 persen, Amri 40,65 persen dan Yudi Surya Atmaja 16,7 persen serta PT. Detrans Interkargo sebanyak 1 persen.

Nursan lalu meninggal dunia sehingga namanya diganti oleh Achmad Bachtiar yang juga selaku representasi Edhy Prabowo.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 membagikan uang yang diterima perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada pemilik saham PT ACK seolah-olah sebagai deviden yaitu kepada Achmad Bachtiar senilai Rp 12,312 miliar, kepada Amri senilai Rp 12,312 miliar dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp 5,047 miliar.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo. (Pon)

Baca Juga

Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

#Kasus Korupsi #Edhy Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Bagikan