Kiara Ingatkan Menteri KP Segara Cabut Aturan Izin Ekspor Benur

Tambak ikan dipinggir pantai. (Foto: KKP).
MerahPutih.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengingatkan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020 yang dinilai sebagai fondasi dari ekspor benih lobster atau benur, untuk segera dicabut.
"Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (4/3).
Baca Juga:
Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo
Susan Herawati mendukung rencana pelarangan ekspor lobster. Namun, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster.
Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
"Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap," ucap Susan.
Ia menegaskan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia," ujarnya.

Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka.
"Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster," tegas Susan.
Kiara juga mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster.
KKP menyatakan perang terhadap praktik penyelundupan benih lobster dalam rangka menjaga aspek keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
"Intinya kami akan tindak tegas penyelundup benih bening lobster ini. Tanpa kompromi," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar. (Asp)
Baca Juga:
Dirjen KKP Ngaku Pernah Diminta Edhy Prabowo Percepat Izin Eksportir Benur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut

Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung

Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal

Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan

Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
