Kiara Ingatkan Menteri KP Segara Cabut Aturan Izin Ekspor Benur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Maret 2021
Kiara Ingatkan Menteri KP Segara Cabut Aturan Izin Ekspor Benur

Tambak ikan dipinggir pantai. (Foto: KKP).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengingatkan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020 yang dinilai sebagai fondasi dari ekspor benih lobster atau benur, untuk segera dicabut.

"Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (4/3).

Baca Juga:

Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Susan Herawati mendukung rencana pelarangan ekspor lobster. Namun, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster.

Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

"Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap," ucap Susan.

Ia menegaskan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia," ujarnya.

Benur.
Benur. (Foto: Antara)

Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka.

"Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster," tegas Susan.

Kiara juga mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster.

KKP menyatakan perang terhadap praktik penyelundupan benih lobster dalam rangka menjaga aspek keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

"Intinya kami akan tindak tegas penyelundup benih bening lobster ini. Tanpa kompromi," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar. (Asp)

Baca Juga:

Dirjen KKP Ngaku Pernah Diminta Edhy Prabowo Percepat Izin Eksportir Benur

#KKP #Ekspor Lobster #Menteri Edhy
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Bagikan