Dirjen KKP Ngaku Pernah Diminta Edhy Prabowo Percepat Izin Eksportir Benur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Maret 2021
Dirjen KKP Ngaku Pernah Diminta Edhy Prabowo Percepat Izin Eksportir Benur

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, mengungkapkan pernah diminta oleh Edhy Prabowo, yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mempercepat perizinan perusahaan eksportir benih lobster atau benur.

Hal itu diungkap Zulficar saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benur untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3).

Baca Juga

KPK Indikasikan Edhy Prabowo Bayar Sewa Apartemen Putri Elok Pakai Duit Benur

Awalnya, Zulficar menjelaskan bahwa dirinya menduga ada kejanggalan tata kelola dalam pemberian izin ekspor. Di mana, saat itu Zulficar menemukan ada dua perusahaan yang tidak melengkapi izin untuk ekspor benur.

"(Tidak ada) surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor, yang dua perusahan tanpa sepengetahuan saya," kata Zulficar kepada Jaksa.

Zulficar kembali mendapat informasi bahwa ada lima perusahaan yang sudah siap untuk mengekspor sekira pada 9 Juli 2020. Namun, ia enggan menandatangani izin ekspor untuk lima perusahaan tersebut. Pasalnya, lima perusahaan tersebut baru menjalani usaha budidaya selama 2 bulan.

"Diperiksa administrasinya, tapi saya nggak yakin karena baru 1 sampai 2 bulan berjalan, minta izin (ekspor) tapi dibilang udah sukses restocking, budidaya, tapi saya nggak yakin. Budidaya nggak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam buddiaya, tapi menurut saya enggak valid," ujarnya.

Zulficar akhirnya tidak memberikan izin kepada lima perusahaan yang dianggapnya tidak layak untuk mengekspor itu. Tindakan Zilficar itu diadukan kepada Edhy Prabowo oleh Sekretaris pribadinya, Andreau Misanta Pribadi.

"Saat diminta untuk tanda tangan pada 9 Juli saya tolak, dan nggak ada tanda tangan kalau bertentangan, dengan dirjen budidaya oke sudah lolos. Lalu, Andreau lapor ke menteri," ujar Zulficar.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
Bekas Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Setelah diadukan oleh Andreau, Zulficar mengaku langsung ditelpon oleh Edhy Prabowo. Bekas elite Partai Gerindra itu meminta Zulficar untuk menandatangani izin ekspor lima perusahaan tersebut.

Zulficar pun mengamini permintaan Edhy. Namun, setelah menandatangani izin tersebut, Zulficar langsung menyatakan mengundurkan diri sebagai Dirjen Perikanan Tangkap.

"Lalu Pak Menteri (Edhy) telepon saya, bilang 'Pak Fickar diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara, kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah, itu kata pak menteri'," ungkapnya.

"Saya bilang 'baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua', akhirnya saya tanda tangani 5 dokumen tersebut, dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri," sambung Zulficar.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Baca Juga

KPK Sita Villa Milik Edhy Prabowo Dari Hasil Suap Izin Ekspor Benur

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

#Breaking #KPK #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Bagikan