Kapasitas Supermarket dan Pasar Kini Boleh 100 Persen

Selasa, 05 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 mengeluarkan kebijakan terbaru soal Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, untuk daerah dengan PPKM yang menerapkan status level 1, pemerintah mengizinkan pengoperasian maksimum kapasitas alias 100 persen untuk jumlah pengunjungnya.

Baca Juga:

Kapasitas Penumpang Pesawat dan Bandara Kini 100 Persen

Kebijakan itu berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian.

Hal itu termasuk pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga diizinkan beroperasi secara penuh.

Di samping itu, dalam aturan tempat-tempat tersebut bagi wilayah yang telah berstatus PPKM level 1, pemerintah tidak mencantumkan batasan jam operasional pada Inmendagri yang dikeluarkannya.

Hanya saja bagi pengunjung supermarket dan hypermarket, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Berikutnya, bagi wilayah dengan status PPKM Level 2 terhadap supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Waktu operasional dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Hal itu termasuk juga pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Dan, jam operasional yang diizinkan adalah hingga Pukul 20.00 waktu setempat.

Bagi tempat-tempat senada yang masih berstatus PPKM Level 3, pemerintah memperkecil izin ruang kapasitas.

Bedanya, untuk daerah dengan PPKM Level 3, izin kapasitas diberikan hanya 60 persen dengan pembatasan jam yang sama dengan PPKM Level 2.

Update terbaru, sudah tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan aturan PPKM Level 4.

Karena itu, Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 ini tidak mencantumkan kriteria aturan terkait untuk tempat-tempat tersebut.

Baca Juga:

Dalam Dua Pekan Mendatang, Kapasitas Penonton Bioskop Dikurangi 5 Persen

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, berdasarkan Inmendagri terbaru ini bertambah 20 daerah berada dalam kategori PPKM Level 1.

"Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1," jelas Safrizal.

Sementara daerah dengan PPKM Level 2 juga mengalami kenaikan, yaitu dari 83 daerah menjadi 99 daerah.

Adapun jumlah daerah yang berada di PPKM Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Terakhir, tidak ada daerah yang berada di Level 4.

Berikut daftar lengkap daerah Level 1 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 18 April 2022:

1. Kota Sukabumi

2. Kabupaten Pangandaran

3. Kota Banjar

4. Kabupaten Cirebon

5. Kabupaten Cianjur

6. Kabupaten Ciamis

7. Kabupaten Garut

8. Kota Tegal

9. Kota Semarang

10. Kabupaten Kendal

11. Kabupaten Banyumas

12. Kabupaten Semarang

13. Kabupaten Ponorogo

14. Kota Surabaya

15. Kota Mojokerto

16. Kabupaten Tuban

17. Kabupaten Mojokerto

18. Kabupaten Lamongan

19. Kota Pasuruan

20. Kabupaten Bojonegoro. (Knu)

Baca Juga:

Respons Wagub DKI Kapasitas Tribun Formula E Berkurang Jadi 10 Ribu Penonton

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan