Kapasitas Penumpang Pesawat dan Bandara Kini 100 Persen

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 05 April 2022
Kapasitas Penumpang Pesawat dan Bandara Kini 100 Persen

Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan rapid test antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pelonggaran kuota penumpang kini dilakukan pengelola penerbangan.

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan kapasitas pesawat dan bandara digunakan penuh.

Baca Juga:

Aturan Perjalanan Baru Penumpang Pesawat Terbang

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkat Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Selasa ini (5/4/2022).

"Penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, yang dikutip, Selasa (5/4).

Novie menjelaskan, operasional bandara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara.

Selain itu tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darura atau mendesak dan technical landing.

Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, diminya bertanggungjawab melakukan pengawasan.

Novie memprediksi, antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat.

Terlebih akan ada tradisi mudik yang dilaksanakan pada Lebaran Idul Fitri 2022.

Bandara Soekarno-Hatta.  (Foto: Antara)
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Novie menambahkan, PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"PPDN usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Novie. (Knu)

Baca Juga:

Tips Anti 'Norak' Saat Pertama Kali Naik Pesawat Terbang

#Breaking #Lebaran #COVID-19 #Bandara #Pesawat #Kemenhub
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 49 menit lalu
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korlantas Polri mulai merazia travel dadakan jelang mudik Lebaran 2026 untuk mencegah kecelakaan. Pemudik diimbau memilih angkutan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Indonesia
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Dalam proses evakuasi tersebut, personel sempat dihadapkan pada tantangan medan ekstrem dan cuaca yang sulit diprediksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Indonesia
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
Selain keluarga korban Muhammad Farhan di Sulsel, salah seorang keluarga korban lainnya Esther Aprilita sebagai pramugari di pesawat ATR tersebut juga mendatangi Biddokes di Provinsi Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
Indonesia
Tim SAR Temukan Serpihan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Puncak Gunung Bulusaraung, Maros, Pencarian Korban Difokuskan Menemukan Penyintas
Penemuan serpihan pesawat ini menjadi petunjuk penting dalam mempersempit area pencarian.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Tim SAR Temukan Serpihan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Puncak Gunung Bulusaraung, Maros, Pencarian Korban Difokuskan Menemukan Penyintas
Indonesia
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung
Badan pesawat ditemukan tim SAR darat setelah adanya laporan temuan serpihan dari tim yang melakukan penyisiran lokasi menggunakan pesawat.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Pesawat tidak berada pada jalur yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada pilot untuk melakukan koreksi posisi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Indonesia
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Sebelumnya, Basarnas membenarkan pesawat ATR yang hilang kontak di kawasan Maros Sulawesi Selatan itu mengangkut 11 orang
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Bagikan