Kapasitas Penumpang Pesawat dan Bandara Kini 100 Persen


Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan rapid test antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, (22/12/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com- Pelonggaran kuota penumpang kini dilakukan pengelola penerbangan.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan kapasitas pesawat dan bandara digunakan penuh.
Baca Juga:
Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkat Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Selasa ini (5/4/2022).
"Penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, yang dikutip, Selasa (5/4).
Novie menjelaskan, operasional bandara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara.
Selain itu tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darura atau mendesak dan technical landing.
Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, diminya bertanggungjawab melakukan pengawasan.
Novie memprediksi, antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat.
Terlebih akan ada tradisi mudik yang dilaksanakan pada Lebaran Idul Fitri 2022.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Novie menambahkan, PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"PPDN usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Novie. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi

Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

AirAsia Bakal Kerahkan 100 Unit Pesawat Untuk Layani Penerbangan di Indonesia

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
