Aturan Perjalanan Baru Penumpang Pesawat Terbang


Ada aturan baru untuk penerbangan domestik. (Foto: pixabay/skitterphoto)
MULAI hari Kamis, 3 Maret 2022 telah berlaku aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute domestik. Aturan tersebut yakni wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat melalui aplikasi PeduliLindungi.
e-HAC atau Electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Baca juga:
Dalam aturan perjalanan di bandara sebelumnya, penumpang pesawat terbang wajib mengisi e-HAC setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Untuk menghindari hal itu, pemerintah membuat aturan terbaru yang mengharuskan pelaku perjalanan di bandara dengan pesawat terbang rute domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Dalam keterangan tertulis, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
Baca juga:
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
Setiaji mengingatkan bahwa aturan perjalanan terbaru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022. Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HAC wajib diisi juga bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. Fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
3. Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama.
4. Pilih “Buat e-HAC”.
5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
6. Pilih sarana perjalanan "Udara".
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
11. Selanjutnya Kamu dapat mengecek kelayakan terbang.
12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
13.Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Kamu isi sebelumnya.
14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Demikian MP merangkum informasi tentang aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute domestik. Tetap patuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan untuk mencegah penularan COVID-19. (DGS)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang

Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara

Presiden Prabowo Perintahkan Bandara di Daerah Jadi Internasional, Sinyal Ekonomi Bakal Meledak?

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Kebanjiran, Landasan Pacu Bandara Oesman Sidik Ditutup Hingga Besok

Penerbangan Internasional Bertarif Murah Segera di Layani di Terminal 1 Bandara Soetta
