Aturan Perjalanan Baru Penumpang Pesawat Terbang

Muchammad YaniMuchammad Yani - Sabtu, 05 Maret 2022
Aturan Perjalanan Baru Penumpang Pesawat Terbang

Ada aturan baru untuk penerbangan domestik. (Foto: pixabay/skitterphoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MULAI hari Kamis, 3 Maret 2022 telah berlaku aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute domestik. Aturan tersebut yakni wajib mengisi e-HAC sebelum berangkat melalui aplikasi PeduliLindungi.

e-HAC atau Electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Baca juga:

ESL Pro League Tangguhkan Organisasi dan Atlet Rusia

Dalam aturan perjalanan di bandara sebelumnya, penumpang pesawat terbang wajib mengisi e-HAC setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Untuk menghindari hal itu, pemerintah membuat aturan terbaru yang mengharuskan pelaku perjalanan di bandara dengan pesawat terbang rute domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Aturan ini khusus penerbangan domestik. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
Aturan ini khusus penerbangan domestik. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Dalam keterangan tertulis, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

Baca juga:

Berkunjung ke Kampung Adat Ciptagelar Sukabumi

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly). Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Setiaji mengingatkan bahwa aturan perjalanan terbaru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022. Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, e-HAC wajib diisi juga bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. Fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku.

Aturan ini terkait penanganan COVID-19. (Foto: Pixabay/20094504)
Aturan ini terkait penanganan COVID-19. (Foto: Pixabay/20094504)

Berikut cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama.

4. Pilih “Buat e-HAC”.

5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

6. Pilih sarana perjalanan "Udara".

7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.

10. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

11. Selanjutnya Kamu dapat mengecek kelayakan terbang.

12. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

13.Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Kamu isi sebelumnya.

14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Demikian MP merangkum informasi tentang aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang rute domestik. Tetap patuhi protokol kesehatan selama melakukan perjalanan untuk mencegah penularan COVID-19. (DGS)

Baca juga:

Karakter Pelancong Kini Berubah

#Bandara
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Jokowi disebut pernah meresmikan bandara ilegal. Namun, ia menegaskan tidak pernah meresmikan bandara tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Indonesia
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
PSI berharap agar masyarakat lebih bijak dan kritis dalam mencerna setiap informasi yang diterima
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk mengusut operasional bandara di Morowali, Sulawesi Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Indonesia
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
AirNav akan memastikan kelancaran seluruh sistem navigasi penerbangan di bandara-bandara yang ada di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
Indonesia
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
BIJB Kertajati dioptimalkan untuk fasilitas pusat Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) atau pemeliharaan, perbaikan dan pembongkaran, bagi segala jenis pesawat baik komersil maupun pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Indonesia
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Berdasarkan pemeriksaan tim medis bahwa penyebab kematian dari penumpang FGP diakibatkan terjadinya Death on Arrival (DOA).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Indonesia
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Bagikan