Dalam Dua Pekan Mendatang, Kapasitas Penonton Bioskop Dikurangi 5 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 April 2022
Dalam Dua Pekan Mendatang, Kapasitas Penonton Bioskop Dikurangi 5 Persen

Pengunjung memadati area kuliner di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, meski kasus COVID-19 turun drastis dan kegiatan di Ibu Kota dilonggarkan.

Hal itu tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku selama dua pekan ke depan, mulai 5 hingga 18 April 2022.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Menurun, 93 Persen Daerah Berstatus PPKM Level 1 dan 2

"Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang dikutip pada Selasa (5/4).

Daerah penyangga lainnya, yakni Kota Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Bodetabek) juga menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan.

Penetapan level wilayah sebagaimana berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. Adapun penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen.

"Dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen," lanjut Inmendagri tersebut.

Jakarta. (Foto:Antara)
Jakarta. (Foto:Antara)

Dalam aturan ini, pemerintah memperpanjang jam operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB pada PPKM level dua.

Sedangkan untuk kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan masih tetap sama sesuai aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 18 tahun 2022 mencapai 75 persen.

Perpanjangan waktu operasional juga untuk ketentuan makan dan minum di warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima menjadi pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya pukul 21.00 WIB dan kapasitas masih sama yakni 75 persen.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen. Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung bioskop di Jakarta dikurangi menjadi 70 persen setelah sebelumnya 75 persen. Begitu juga restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 50 persen, setelah sebelumnya 75 persen. (Asp)

Baca Juga:

Wagub Sebut Pelonggaran PPKM Bikin Polusi Udara di Jakarta Naik

#Breaking #PPKM #COVID-19 #Kasus COVID-19 #Jakarta #Bioskop
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 22 menit lalu
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Berita Foto
Aktivis Greenpeace Indonesia Kibarkan Baliho di Bundaran HI Jakarta
Aktivis Greenpeace mengibarkan baliho berisi kritik terhadap penanganan bencana dan krisis iklim di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Oktober 2026
Aktivis Greenpeace Indonesia Kibarkan Baliho di Bundaran HI Jakarta
Berita Foto
Jumlah Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik Capai 16.812
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawasa tilang elektronik (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Oktober 2026
Jumlah Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik Capai 16.812
Berita Foto
Bursa Efek Indonesia Ubah Batas Auto Rejection Bawah ke 7 Persen
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (19/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia Ubah Batas Auto Rejection Bawah ke 7 Persen
Indonesia
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Pemprov DKI menyiapkan dan mengaktifkan penyemprotan water must (kabut air) yang terpasang di 179 perangkat pada 145 gedung di berbagai lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Indonesia
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
31 rumah sakit yang dimiliki Pemda DKI, 44 Puskesmas, serta 292 Puskesmas Pembantu untuk disiagakan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
Lifestyle
6 Film Bioskop Terbaru dari Horor hingga Aksi, Ada Kuasa Gelap: Perjanjian Darah
Simak sinopsis 6 film bioskop terbaru, mulai dari WhaleFall, Street Fighter, Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, hingga Beautiful Pain.
ImanK - Sabtu, 17 Oktober 2026
6 Film Bioskop Terbaru dari Horor hingga Aksi, Ada Kuasa Gelap: Perjanjian Darah
Indonesia
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Selain penguatan surveilans, Pemda juga memastikan kesiapan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Olahraga
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Persija Jakarta terpaksa menjamu Arema FC di Stadion Patriot Bekasi imbas SUGBK dan JIS dipakai konser. Shin Tae-yong ungkap kekecewaannya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Indonesia
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Pemprov DKI masih berupaya menekan angka gini ratio di Jakarta yang sebesar 0,435. Angka ketimpangan ini masih menjadi 'pekerjaan rumah' bagi Jakarta untuk diselesaikan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Bagikan