MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima surat somasi yang dilayangkan Aktivis Kemanusiaan, Ratna Sarumpaet terkait dugaan kesalahan petugas Dishub Jakarta Selatan yang menderek mobilnya beberapa waktu lalu.
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansah pun tidak mengambil pusing terkait persoalan somasi itu. Dia beralasan somasi merupakan hak masyarakat bila keberatan atas tindakan aparat penegak hukum.
"Masalah somasi itu kita belum tahu. Belum lihat. Tapi kalau hal itu ditempuh, ya itu kan merupakan hak asasi manusia," kata Andri di gedung Dishub DKI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Menurut Andri, justru jajarannya dapat mengambil hikmah dari permasalah ini. Nantinya, Dishub DKI bakal memberikan sosialisasi secara gamblang soal peraturan yang telah berlaku sehingga tak ada lagi yang mempersoalkan regulasi parkir.
"Kan kita hikmahnya bisa memberikan kesempatan untuk memberi keterangan. kan gitu. Hak warga dan kewajiban pemerintah untuk menjelaskan," tutur orang nomor satu di Dishub DKI itu.
Seperti diketahui, Aktivis Kemanusiaan, Ratna Sarumpaet bersama kuasa hukumnya Samuel Lengkey resmi melakukan somasi kepada Dishub DKI terkait penderekan mobil Ratna oleh Dishub Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Petugas dinas perhubungan yang melakukan derek tidak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dishub DKI Jakarta yang diberi kewenangan sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan," kata Ratna di Jakarta Senin (9/4). (Asp)