Kades Kohod Tangerang Berpotensi Dipenjara Karena Kasus Pagar Laut, Bareskrim: Ada Prosesnya

Rabu, 19 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mabes Polri tak menutup kemungkinan akan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arisn bersama dengan tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang lainya.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan dilakukan jika proses pemeriksaan tersangka telah selesai.

"Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan) kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by proses ya," ucap Djuhandani kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (20/2).

Baca juga:

Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, Arsin Cs dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat memalsukan dokumen.

Djuhandhani menerangkan keempat tersangka memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod.

Baca juga:

Kades Desa Kohod Palsukan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ untuk Cari Duit

Selain itu, Arsin bersama Ujang Karta selaku Sekdes Kohod juga memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024.

Polisi mengatakan berbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

"Dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," tuturnya.

Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itu penyidik kemudian meyakini bahwa keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

Djuhandhani mengaku penyidik masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan