Kades Kohod Tangerang Berpotensi Dipenjara Karena Kasus Pagar Laut, Bareskrim: Ada Prosesnya
Ilustrasi: Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Mabes Polri tak menutup kemungkinan akan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arisn bersama dengan tiga tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang lainya.
Tiga tersangka lain tersebut adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan dilakukan jika proses pemeriksaan tersangka telah selesai.
"Kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan) kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by proses ya," ucap Djuhandani kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (20/2).
Baca juga:
Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, Arsin Cs dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat memalsukan dokumen.
Djuhandhani menerangkan keempat tersangka memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod.
Baca juga:
Kades Desa Kohod Palsukan SHGB dan SHM ‘Pagar Laut’ untuk Cari Duit
Selain itu, Arsin bersama Ujang Karta selaku Sekdes Kohod juga memalsukan dokumen milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024.
Polisi mengatakan berbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
"Dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," tuturnya.
Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itu penyidik kemudian meyakini bahwa keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.
Djuhandhani mengaku penyidik masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka