Kader NasDem dan 2 ASN Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL Hari Ini

Senin, 10 Juni 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (10/6).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi mencerahkan untuk kesaksian.

Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya akan memanggil tiga orang saksi dari Partai NasDem dan 2 ASN saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). "Satu anggota NasDem dan dua ASN," kata Koedoeboen, saat dikonfirmasi awak media hari ini.

Ketiga saksi itu yakni Rafly Fauzy, Abdul Malik Faisal, dan M. Jufri Rahman. Sebelumnya kubu SYL meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga:

Putra SYL Kembalikan Mobil Toyota Vellfire ke KPK

Hal tersebut disampaikan Koedoeboen, saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6).

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian, dan pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan pak SYL," kata Koedoeboen.

Koedoeboen mengatakan Jokowi hingga JK mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Keterangan presiden cs, kata dia, penting untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya untuk kepentingan keluarga atau negara.

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Baca juga:

SYL Minta Jokowi, Airlangga hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan