Kabur dari RS, Pasien COVID-19 Dipenjara Empat Bulan

Minggu, 07 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Seorang pasien COVID-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit (RS) setempat.

Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan RS Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.

Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.

Baca Juga:

Ditemukan Satu Kasus COVID-19, Dua Juta Warga Australia Diisolasi

Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara.

Demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon, dikutip Antara, Minggu (7/2).

Kondisi di luar Rumah Sakit Queen Elizabeth setelah merebaknya virus corona baru, di Hong Kong, China, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu
Kondisi di luar Rumah Sakit Queen Elizabeth setelah merebaknya virus corona baru, di Hong Kong, China, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.

Baca Juga:

Varian COVID-19 Inggris Menyebar ke 10 Provinsi Vietnam

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (*)

Baca Juga:

Militer Myanmar Kembali Tangkap Pendukung Suu Kyi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan