Kabur dari RS, Pasien COVID-19 Dipenjara Empat Bulan


Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/OpenClipart-Vectors)
MerahPutih.com - Seorang pasien COVID-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit (RS) setempat.
Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan RS Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.
Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
Ditemukan Satu Kasus COVID-19, Dua Juta Warga Australia Diisolasi
Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara.
Demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon, dikutip Antara, Minggu (7/2).

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.
Baca Juga:
Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.
Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Cetak Sejarah: Indonesia Ekspor Rempah hingga Madu ke Hongkong, Nilai Transaksi Capai Rp 5,6 Miliar

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
