Kabur dari RS, Pasien COVID-19 Dipenjara Empat Bulan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 07 Februari 2021
Kabur dari RS, Pasien COVID-19 Dipenjara Empat Bulan

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/OpenClipart-Vectors)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang pasien COVID-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit (RS) setempat.

Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan RS Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.

Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.

Baca Juga:

Ditemukan Satu Kasus COVID-19, Dua Juta Warga Australia Diisolasi

Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara.

Demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon, dikutip Antara, Minggu (7/2).

Kondisi di luar Rumah Sakit Queen Elizabeth setelah merebaknya virus corona baru, di Hong Kong, China, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu
Kondisi di luar Rumah Sakit Queen Elizabeth setelah merebaknya virus corona baru, di Hong Kong, China, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.

Baca Juga:

Varian COVID-19 Inggris Menyebar ke 10 Provinsi Vietnam

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (*)

Baca Juga:

Militer Myanmar Kembali Tangkap Pendukung Suu Kyi

#Hong Kong #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Menlu Sugiono menjelaskan prosedur pemulangan jenazah dari Hong Kong pada umumnya berjalan cukup lama
Wisnu Cipto - Sabtu, 06 Desember 2025
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Dunia
Hong Kong Perintahkan Penghapusan Jaring Perancah setelah Kebakaran Mematikan
Para penyelidik menemukan jaring pelindung yang digunakan di sekitar kompleks yang sedang menjalani renovasi besar-besaran tidak memenuhi standar tahan api.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
 Hong Kong Perintahkan Penghapusan Jaring Perancah setelah Kebakaran Mematikan
Dunia
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
Para penghuni satu-satunya tower gedung Wang Fuk Court yang tidak terbakar telah diizinkan kembali untuk mengambil barang berharga dan kebutuhan sehari-hari.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
Dunia
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Otoritas Hong Kong telah menangkap 20 individu yang diduga terkait dengan kebakaran besar di kompleks apartemen Wang Fuk Court
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Indonesia
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Seluruh WNI yang tinggal di Wang Fuk Court merupakan pekerja migran di sektor domestik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Indonesia
Kebakaran Hong Kong, Kemenlu Sebut 22 WNI masih Hilang
Sementara itu, 3 orang yang sebelumnya dilaporkan cedera, 2 di antaranya sudah pulih dan bisa keluar dari rumah sakit tempat mereka dirawat.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kebakaran Hong Kong, Kemenlu Sebut 22 WNI masih Hilang
Dunia
Kisah Pekerja Migran Indonesia dan Filipina dalam Kebakaran Hong Kong, antara Menjalankan Tugas dan Menyelamatkan Diri
Dalam sebuah kisah yang beredar luas, Alcaraz disebut melindungi bayi berusia tiga bulan milik majikannya dengan tubuhnya saat kebakaran terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
 Kisah Pekerja Migran Indonesia dan Filipina dalam Kebakaran Hong Kong, antara Menjalankan Tugas dan Menyelamatkan Diri
Dunia
Kebakaran Hong Kong, Pemerintah akan Bentuk Komisi Penyelidikan Kejar Pihak yang Bertanggung Jawab
Penyelidikan awal berfokus pada alasan api menyebar begitu cepat sehingga melumpuhkan upaya pemadaman.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
 Kebakaran Hong Kong, Pemerintah akan Bentuk Komisi Penyelidikan Kejar Pihak yang Bertanggung Jawab
Dunia
Tersangka Kebakaran Apartemen Hong Kong Tambah, Polisi Total Tahan 13 Orang
Kepolisian Hong Kong total menahan 13 orang dan mereka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan akibat kelalaian berdasarkan bukti temuan penyebab kebakaran.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Tersangka Kebakaran Apartemen Hong Kong Tambah, Polisi Total Tahan 13 Orang
Dunia
Kebakaran Hong Kong, Pekerja ART Migran yang Jadi Korban Terjebak dalam Ketidakpastian dan kini Butuh Dukungan
Hong Kong sendiri merupakan rumah bagi hampir 370 ribu pekerja rumah tangga migran, sebagian besar perempuan dari Filipina dan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Kebakaran Hong Kong, Pekerja ART Migran yang Jadi Korban Terjebak dalam Ketidakpastian dan kini Butuh Dukungan
Bagikan