Kabur dari RS, Pasien COVID-19 Dipenjara Empat Bulan
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/OpenClipart-Vectors)
MerahPutih.com - Seorang pasien COVID-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dalam perawatan di rumah sakit (RS) setempat.
Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon dalam putusannya menemukan terdakwa bermarga Lee meninggalkan RS Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.
Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
Ditemukan Satu Kasus COVID-19, Dua Juta Warga Australia Diisolasi
Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara.
Demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon, dikutip Antara, Minggu (7/2).
Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.
Baca Juga:
Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.
Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Hong Kong Perintahkan Penghapusan Jaring Perancah setelah Kebakaran Mematikan
Hong Kong Akhiri Pencarian Korban di Tower Wang Fuk Court, Data Terakhir 150 Orang Tewas
20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
Kebakaran Hong Kong, Kemenlu Sebut 22 WNI masih Hilang
Kisah Pekerja Migran Indonesia dan Filipina dalam Kebakaran Hong Kong, antara Menjalankan Tugas dan Menyelamatkan Diri
Kebakaran Hong Kong, Pemerintah akan Bentuk Komisi Penyelidikan Kejar Pihak yang Bertanggung Jawab
Tersangka Kebakaran Apartemen Hong Kong Tambah, Polisi Total Tahan 13 Orang
Kebakaran Hong Kong, Pekerja ART Migran yang Jadi Korban Terjebak dalam Ketidakpastian dan kini Butuh Dukungan