Jumat Keramat, KPK Tahan Eks Menpora Imam Nahrawi
Jumat, 27 September 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9). Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dan gratifikasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu
keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.25 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga:
Eks Sesmenpora Janji Bongkar Perilaku 'Korup' Imam Nahrawi Nanti di Sidang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakn, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Baca Juga:
Jelang Demo PMII Tolak Imam Nahrawi Tersangka, Polisi Pasang Kawat Berduri di KPK
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)
>Baca Juga:
Besok, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI